ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi (II) sejak tanggal 31 Januari 2012 sampai R 9 In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id dengan tanggal 29 Februari 2012 ; ng 10 Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 31 Januari 2012 sampai dengan tanggal 29 Februari 2012 ; 11 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 1 Maret 2012 sampai gu dengan tanggal 29 Mei 2012 ; 12 Perpanjangan Ketua Mahkamah Agung atas permintaan Pengadilan Tinggi A selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 30 April 2012 sampai dengan tanggal 29 Mei 2012 ; ub lik ah 13 Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia u.b. Ketua Muda Pidana No. 367/2012/S.169.TAH/PP/2012/MA tanggal 15 Juni 2012 am Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 50 (lima puluh) hari, terhitung sejak tanggal 28 Mei 2012 ; 14 Perpanjangan berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik ah k ep Indonesia u.b. Ketua Muda Pidana No. 368/2012/S.169.TAH/ PP/2012/MA tanggal 15 Juni 2012 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam In do ne si R puluh) hari, terhitung sejak tanggal 17 Juli 2012 ; yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Palangka Raya karena didakwa : A gu ng KESATU PRIMAIR : Bahwa ia Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN pada hari tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat Terdakwa ingat pada tahun 2003 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada sekitar tahun 2003 bertempat di pinggir Jalan Negara Tumbang Telaken Km. 120 atau dekat Sungai Kalanaman Desa Fajar Harapan Mas, atau lik setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan ub sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain yaitu TAIWAN, HERNEMA (istri TAIWAN) dan ORO ARO (anak TAIWAN). Perbuatan • ep mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ah ka m ah (dulu Desa Bereng Belawan) Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Berawal saat Terdakwa akan berangkat ke ladang dan saat Terdakwa melintas bertemu dengan saksi EDY SAMURI kemudian saksi EDY SAMURI In d A gu 2 on ng M menyerahkan surat kepada Terdakwa sambil berkata “surat itu titipan Kepala es R di muara SP 5 atau depan rumah kosong milik saudara NEDY Terdakwa ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2