ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi (II) sejak tanggal 31 Januari 2012 sampai

R

9

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

dengan tanggal 29 Februari 2012 ;

ng

10 Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 31 Januari 2012 sampai dengan tanggal
29 Februari 2012 ;

11 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 1 Maret 2012 sampai

gu

dengan tanggal 29 Mei 2012 ;

12 Perpanjangan Ketua Mahkamah Agung atas permintaan Pengadilan Tinggi

A

selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 30 April 2012 sampai dengan tanggal
29 Mei 2012 ;

ub
lik

ah

13 Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia u.b. Ketua

Muda Pidana No. 367/2012/S.169.TAH/PP/2012/MA tanggal 15 Juni 2012

am

Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 50 (lima puluh) hari, terhitung
sejak tanggal 28 Mei 2012 ;

14 Perpanjangan berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik

ah
k

ep

Indonesia u.b. Ketua Muda Pidana No. 368/2012/S.169.TAH/ PP/2012/MA
tanggal 15 Juni 2012 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam

In
do
ne
si

R

puluh) hari, terhitung sejak tanggal 17 Juli 2012 ;
yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Palangka Raya karena didakwa :

A
gu
ng

KESATU

PRIMAIR :

Bahwa ia Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN pada hari tanggal dan bulan

yang sudah tidak dapat Terdakwa ingat pada tahun 2003 sekitar jam 10.00 Wib atau
setidak-tidaknya pada waktu lain pada sekitar tahun 2003 bertempat di pinggir Jalan

Negara Tumbang Telaken Km. 120 atau dekat Sungai Kalanaman Desa Fajar Harapan
Mas, atau

lik

setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan

ub

sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain yaitu
TAIWAN, HERNEMA (istri TAIWAN) dan ORO ARO (anak TAIWAN). Perbuatan
•

ep

mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

ah

ka

m

ah

(dulu Desa Bereng Belawan) Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung

Berawal saat Terdakwa akan berangkat ke ladang dan saat Terdakwa melintas
bertemu dengan saksi EDY SAMURI kemudian saksi EDY SAMURI

In
d

A

gu

2

on

ng

M

menyerahkan surat kepada Terdakwa sambil berkata “surat itu titipan Kepala

es

R

di muara SP 5 atau depan rumah kosong milik saudara NEDY Terdakwa

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 2

Select target paragraph3