ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Desa SP 4” selanjutnya Terdakwa langsung baca surat tersebut, dan tidak lama

kemudian datang saksi PANUJIANTO, ULAN IYAN dari arah SP juga

ng

menunggu mobil yang berangkat ke Tumbang Telaken, setelah membaca surat
tersebut Terdakwa bertanya kepada saksi EDY

SAMURI “ada melihat

TAIWAN ?“ dan saksi EDY SAMURI menjawab “tidak tahu“, kemudian

gu

Terdakwa bertanya lagi “ada orang disana” (sambil menunjuk ke arah rumah

A

saudara DAR) dan saksi EDY SAMURI jawab “tidak tahu“, selanjutnya

Terdakwa meninggalkan saksi EDY SAMURI dan berjalan ke arah jembatan
masuk ke arah rumah saudara DAR, dan saat melintasi rumah saudara DAR

ub
lik

ah

tersebut Terdakwa ada melihat saudara TAIWAN bersama Istri dan anaknya

(ORO ARO) sedang berada di depan rumah saudara DAR, selanjutnya

am

Terdakwa langsung mendatangi saudara TAIWAN menyerahkan surat dari
Kepala Desa SP 4 kepada korban TAIWAN dan berkata “ini ada titipan surat
dari SP 4 tujuannya mengambil Gerobak SP 4 yang kamu bawa” selanjutnya
menjawab “gerobak ini milik saya bukan milik SP 4”

ep

ah
k

korban TAIWAN

Terdakwa menjawab “kalau memang punya kamu tidak masalah tapi kalau

In
do
ne
si

R

milik orang tolong kembalikan, tapi kenapa kamu menjawab begitu jelas-jelas
ini ada surat dari Kepala Desa SP 4” Saudara TAIWAN menjawab lagi “berarti

A
gu
ng

kalian ini ada kerjasamanya“ Terdakwa jawab “kami tidak ada kerja sama

cuma ada titipan surat ini yang tujuannya agar saya mengambil gerobak itu”
dan saudara TAIWAN menjawab “tidak akan saya kasih walau bagaimana“
kemudian Terdakwa jawab “ya, udah kalau begitu tidak jadi masalah”
selanjutnya saudara TAIWAN berkata “mau apa kamu ini“ dan langsung
memukul wajah Terdakwa dengan menggunakan tangan kosong dan Terdakwa

lik

memukul Terdakwa dan saat itu Terdakwa langsung mencabut parang dari
sarung yang ada di pinggangnya dan menangkisnya hingga kayu tersebut
terlempar, melihat kejadian itu HERNEMA (istri korban TAIWAN) berteriak

ub

m

ah

berhasil menghindar selanjutnya saudara TAIWAN mengambil kayu dan

minta tolong, sedangkan saudara TAIWAN langsung lari ke Jalan Negara

ep

ka

melewati semak-semak yang diikuti anaknya ORO ARO mengikuti saudara
TAIWAN, selanjutnya Terdakwa mengejarnya dan menangkap ORO ARO

ah

(anak saudara TAIWAN), melihat anaknya Terdakwa tangkap kemudian

M

ampun” (ela bahasa dayak artinya jangan)” saat saudara TAIWAN sudah

on

Hal. 3 dari

37 hal. Put. No. 1211 K/Pid/2012

In
d

A

gu

ng

mendekat anaknya Terdakwa lepas dan Terdakwa langsung menebas/

es

R

saudara TAIWAN mendatangi Terdakwa sambil berkata “ela, ela, ampun,

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 3

Select target paragraph3