ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa sekitar pukul 12.10 WIB saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM

R

-

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

menghubungi LIU ZHANOU (DPO) memberitahu mau menjemput barang di

ng

Kantor Ekspedisi, setelah itu saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM

bersama ADUL (DPO) menjemput LIU ZHANOU (DPO) dan MENG YANG

YE alias MR. TANG (DPO) di Fave Hotel dan kemudian berempat bersama-

gu

sama menuju ke EKSPEDISI BUANA EXPRES di Pergudangan Sentra

Industri Terpadu Tahap 1 & 2 di Jl. Elang Laut Blok E2 No.22-23 Pantai

dengan BUDI (DPO) lalu menanyakan barang impor dari China dan

karyawan Ekspedisi memberitahu barang impor sedang dalam perjalanan

ub
lik

ah

A

Indah Kapuk Jakarta Utara dan setibanya di Kantor Ekspedisi bertemu

menuju ke Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan
Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang. Kemudian saksi

am

SANTA alias ALIANG alias AKAM disuruh BUDI (DPO) untuk menunggu di
Ruko, selanjutnya saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama MENG

ep

YANG YE alias MR. TANG (DPO), LIU ZHANOU (DPO) dan ADUL (DPO)

ah
k

menuju ke Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan
Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang dan ketika

In
do
ne
si

R

diperjalanan saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM duhubungi BUDI
(DPO) yang memberitahu kalau sopir Ekspedisi sudah sampai di Ruko

A
gu
ng

No.1.

-

Sekitar pukul 15.00 WIB saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama
MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO), LIU ZHANOU (DPO) dan ADUL
(DPO) sampai di Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan

Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang, setelah pintu Ruko
dibuka lalu saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO)

lik

untuk mengangkat; 2 (dua) Set Cetakan Mesin Moulding berisikan
Narkotika jenis Shabu kedalam Gudang. Selanju tnya MENG YANG YE alias
MR. TANG (DPO) bersama LIU ZHANOU (DPO) mulai membongkar 2

ub

m

ah

menyewa Forklip seharga Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribur rupiah)

(dua) Set Cetakan Mesin Moulding dan setelah dibuka saksi SANTA alias

ka

ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO) melihat dari dalam 2 (dua) Set

ep

Cetakan Mesin Moulding tersebut terdapat Narkotika jenis Shabu sebanyak

ah

20 (dua) puluh bungkus plastik masing-masing plastik berat brutto 1.000

gram atau seberat 20 Kilo Gram. Selanjutnya shabu tersebut dimasukkan

ng

M

kedalam 2 (dua) buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing

on

Hal 8 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI

In
d

A

gu

kopor berisi 10 (sepuluh) puluh Kilo Gram Shabu dan setelah itu saksi

es

R

(seribu) gram sehingga berat shabu seluruhnya 20.000 (dua puluh ribu)

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 8

Select target paragraph3