ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa sekitar pukul 12.10 WIB saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id menghubungi LIU ZHANOU (DPO) memberitahu mau menjemput barang di ng Kantor Ekspedisi, setelah itu saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO) menjemput LIU ZHANOU (DPO) dan MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) di Fave Hotel dan kemudian berempat bersama- gu sama menuju ke EKSPEDISI BUANA EXPRES di Pergudangan Sentra Industri Terpadu Tahap 1 & 2 di Jl. Elang Laut Blok E2 No.22-23 Pantai dengan BUDI (DPO) lalu menanyakan barang impor dari China dan karyawan Ekspedisi memberitahu barang impor sedang dalam perjalanan ub lik ah A Indah Kapuk Jakarta Utara dan setibanya di Kantor Ekspedisi bertemu menuju ke Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang. Kemudian saksi am SANTA alias ALIANG alias AKAM disuruh BUDI (DPO) untuk menunggu di Ruko, selanjutnya saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama MENG ep YANG YE alias MR. TANG (DPO), LIU ZHANOU (DPO) dan ADUL (DPO) ah k menuju ke Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang dan ketika In do ne si R diperjalanan saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM duhubungi BUDI (DPO) yang memberitahu kalau sopir Ekspedisi sudah sampai di Ruko A gu ng No.1. - Sekitar pukul 15.00 WIB saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO), LIU ZHANOU (DPO) dan ADUL (DPO) sampai di Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang, setelah pintu Ruko dibuka lalu saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO) lik untuk mengangkat; 2 (dua) Set Cetakan Mesin Moulding berisikan Narkotika jenis Shabu kedalam Gudang. Selanju tnya MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) bersama LIU ZHANOU (DPO) mulai membongkar 2 ub m ah menyewa Forklip seharga Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribur rupiah) (dua) Set Cetakan Mesin Moulding dan setelah dibuka saksi SANTA alias ka ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO) melihat dari dalam 2 (dua) Set ep Cetakan Mesin Moulding tersebut terdapat Narkotika jenis Shabu sebanyak ah 20 (dua) puluh bungkus plastik masing-masing plastik berat brutto 1.000 gram atau seberat 20 Kilo Gram. Selanjutnya shabu tersebut dimasukkan ng M kedalam 2 (dua) buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing on Hal 8 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI In d A gu kopor berisi 10 (sepuluh) puluh Kilo Gram Shabu dan setelah itu saksi es R (seribu) gram sehingga berat shabu seluruhnya 20.000 (dua puluh ribu) ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8