ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO) mengetes shabu
dengan cara mengkonsumsi sedikit dan hasilnya shabu bagus.

Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM

ng

-

bersama MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) dan ADUL (DPO)
membawa 2 (dua) Koper berisikan shabu ke Fave Hotel di Gedung LTC

gu

Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat
menggunakan Mobil Luxio Nomor Polisi B-1072-BRE warna silver disimpan

WEIMING alias AMING bersama Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO
YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO sedang makan diluar Hotel

ub
lik

ah

A

di Kamar 9032 Fave Hotel yang mana ketika itu Terdakwa 1. TAN

yaitu didaerah Gajah Mada. Setelah tahu Shabu sudah ada di Kamar 9032
selanjutnya Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING bersama Terdakwa 2

am

CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA
BO pulang ke Kamar 9032 lalu Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO

ep

menerima 2 (dua) buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing

ah
k

kopor berisi 10 (sepuluh) puluh Kilo Gram Shabu dari MENG YANG YE
alias MR. TANG (DPO), kemudian kopor berisikan shabu disimpan di

In
do
ne
si

-

R

Kamar 9032 Fave Hotel.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 21.30 WIB saksi

A
gu
ng

Q)U JUNJIE alias JUNJI sampai di Bandara Soekarno Hatta dan dijemput
oleh saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM kemudian diantarkan ke Fave

Hotel di Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta
Barat dan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI cek in di kamar 9010;

-

Setelah mendapatkan kamar 9010 selanjutnya saksi QIU JUNJIE alias
JUNJI menenmui Terdakwa 1 TAN WEIMING alias AMING dan Terdakwa 3

SHI JIAYI alias JIA BO di Kamar 9032 dan pada saat itu Terdakwa 3. SHI

lik

ah

JIAYI alias JIA BO memperlihatkan 2 (dua) buah Koper warna merah dan
warna pink masing-masing kopor berisi 10 (sepuluh) puluh Kilo Gram Shabu

ub

9032, setelah itu Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING bersama
Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI
-

ep

JIAYI alias JIA BO keluar untuk makan.

ah

ka

m

yang salah satu kopornya disimpan didalam safety box yang ada di Kamar

Bahwa sebelumnya yaitu pada tanggal 29 Mei 2016 ketika saksi SANTA

R

alias ALIANG alias AKAM bersama MENG YANG YE alias MR. TANG

es

(DPO) dan ADUL (DPO) sampai di Loby Fave Hotel membawa 2 (dua)

on

Hal 9 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI

In
d

A

gu

ng

M

buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing berisi Shabu,

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 9

Select target paragraph3