ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO) mengetes shabu dengan cara mengkonsumsi sedikit dan hasilnya shabu bagus. Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM ng - bersama MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) dan ADUL (DPO) membawa 2 (dua) Koper berisikan shabu ke Fave Hotel di Gedung LTC gu Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat menggunakan Mobil Luxio Nomor Polisi B-1072-BRE warna silver disimpan WEIMING alias AMING bersama Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO sedang makan diluar Hotel ub lik ah A di Kamar 9032 Fave Hotel yang mana ketika itu Terdakwa 1. TAN yaitu didaerah Gajah Mada. Setelah tahu Shabu sudah ada di Kamar 9032 selanjutnya Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING bersama Terdakwa 2 am CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO pulang ke Kamar 9032 lalu Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO ep menerima 2 (dua) buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing ah k kopor berisi 10 (sepuluh) puluh Kilo Gram Shabu dari MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO), kemudian kopor berisikan shabu disimpan di In do ne si - R Kamar 9032 Fave Hotel. Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 21.30 WIB saksi A gu ng Q)U JUNJIE alias JUNJI sampai di Bandara Soekarno Hatta dan dijemput oleh saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM kemudian diantarkan ke Fave Hotel di Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat dan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI cek in di kamar 9010; - Setelah mendapatkan kamar 9010 selanjutnya saksi QIU JUNJIE alias JUNJI menenmui Terdakwa 1 TAN WEIMING alias AMING dan Terdakwa 3 SHI JIAYI alias JIA BO di Kamar 9032 dan pada saat itu Terdakwa 3. SHI lik ah JIAYI alias JIA BO memperlihatkan 2 (dua) buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing kopor berisi 10 (sepuluh) puluh Kilo Gram Shabu ub 9032, setelah itu Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING bersama Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI - ep JIAYI alias JIA BO keluar untuk makan. ah ka m yang salah satu kopornya disimpan didalam safety box yang ada di Kamar Bahwa sebelumnya yaitu pada tanggal 29 Mei 2016 ketika saksi SANTA R alias ALIANG alias AKAM bersama MENG YANG YE alias MR. TANG es (DPO) dan ADUL (DPO) sampai di Loby Fave Hotel membawa 2 (dua) on Hal 9 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI In d A gu ng M buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing berisi Shabu, ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9