ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan uang jaminan sejumlah

Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan bukti kwitansi menggunakan nama
-

ng

saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM.

Kemudian pada tanggal 19 Mei 2016 Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias
XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO dari China kembali

gu

ke Jakarta lalu Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl menyuruh

Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING untuk pindah ke Kamar 9032

selama di Kamar 9032 Terdakwa 1, TAN WEIMING alias AMING bertanya
kepada Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl kerjanya apa

ub
lik

ah

A

yang ditempati Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan

disini lalu dijawab Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl tunggu
saja karena barang belum datang.

am

-

Bahwa pada tanggal 26 Mei 2016 Terdakwa 3, SHI JIAYI alias JIA BO
menghubungi saksi QIU JUNJIE alias JUNJI yang saat itu ada di Negara

ep

China meminta supaya datang ke Indonesia untuk bergabung di Fave Hotel

ah
k

di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari
Jakarta Barat. Setelah itu pada tanggal 27 Mei 2016 Terdakwa 3. SHI JIAYI

In
do
ne
si

R

alias JIA BO dihubungi BUDI (DPO) diberitahu barang impor dari China

sudah sampai ke Indonesia dan setelah itu Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA

A
gu
ng

BO memberitahukan kepada MENG YANG YE alias MR. TAKift (DPO)
barang dari China sudah sampai ke Indonesia.

-

Pada hari sabtu tanggal 28 Mei 2016 sekitar pukul 16.00 wib aksi SANTA
ALIAS AKAM

dihubungi oleh LIU ZHANOU (dpo) yang memberitahu

barang impor dari China akan diantar ke Gudang di Ruko No.1 di Jalan

Raya Peramcis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga

Kemudian pada tanggal 29 Mei 2016 saksi SANTA alias ALIANG alias

lik

-

AKAM dihubungi BUDI (DPO) intinya disuruh datang ke EKSPEDISI
BUANA EXPRES di Pergudangan Sentra Industri Terpadu Tahap 1 St 2 di

ub

m

ah

Kabupaten Tangerang.

Jl. Elang Laut Blok E2 No.22-23 Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara untuk

ka

menjemput barang berupa 2 (dua) Set Moulding berisikan Narkotika jenis

ep

Shabu. Pada hari yang sama Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO

ah

menerima uang dari CENG A YUE (DPO) sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh

SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 1. TAN WEIMING alias

on

Hal 7 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI

In
d

A

gu

ng

M

AMING untuk biaya operasional sehari-hari.

es

R

puluh juta rupiah) selanjutnya uang diserahkan kepada Terdakwa 2. CHEN

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 7

Select target paragraph3