ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan uang jaminan sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan bukti kwitansi menggunakan nama - ng saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM. Kemudian pada tanggal 19 Mei 2016 Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO dari China kembali gu ke Jakarta lalu Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl menyuruh Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING untuk pindah ke Kamar 9032 selama di Kamar 9032 Terdakwa 1, TAN WEIMING alias AMING bertanya kepada Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl kerjanya apa ub lik ah A yang ditempati Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan disini lalu dijawab Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl tunggu saja karena barang belum datang. am - Bahwa pada tanggal 26 Mei 2016 Terdakwa 3, SHI JIAYI alias JIA BO menghubungi saksi QIU JUNJIE alias JUNJI yang saat itu ada di Negara ep China meminta supaya datang ke Indonesia untuk bergabung di Fave Hotel ah k di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat. Setelah itu pada tanggal 27 Mei 2016 Terdakwa 3. SHI JIAYI In do ne si R alias JIA BO dihubungi BUDI (DPO) diberitahu barang impor dari China sudah sampai ke Indonesia dan setelah itu Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA A gu ng BO memberitahukan kepada MENG YANG YE alias MR. TAKift (DPO) barang dari China sudah sampai ke Indonesia. - Pada hari sabtu tanggal 28 Mei 2016 sekitar pukul 16.00 wib aksi SANTA ALIAS AKAM dihubungi oleh LIU ZHANOU (dpo) yang memberitahu barang impor dari China akan diantar ke Gudang di Ruko No.1 di Jalan Raya Peramcis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kemudian pada tanggal 29 Mei 2016 saksi SANTA alias ALIANG alias lik - AKAM dihubungi BUDI (DPO) intinya disuruh datang ke EKSPEDISI BUANA EXPRES di Pergudangan Sentra Industri Terpadu Tahap 1 St 2 di ub m ah Kabupaten Tangerang. Jl. Elang Laut Blok E2 No.22-23 Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara untuk ka menjemput barang berupa 2 (dua) Set Moulding berisikan Narkotika jenis ep Shabu. Pada hari yang sama Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO ah menerima uang dari CENG A YUE (DPO) sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 1. TAN WEIMING alias on Hal 7 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI In d A gu ng M AMING untuk biaya operasional sehari-hari. es R puluh juta rupiah) selanjutnya uang diserahkan kepada Terdakwa 2. CHEN ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7