ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada tanggal 04 Mei 2016 ketika sedang di Apartemen Best R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Western Mangga Dua Jakarta Utara saksi SANTA alias ALIANG alias ng AKAM menerima pesan dari SIAU CIAO WA (DPO) melalui Wechat intinya disuruh menjemput MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) dan LIU ZHANOU (DPO) di Bandara Soekarno Hatta untuk diantar ke Fave Hotel. gu Kemudian sekitar pukul 20.20 WIB saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM menjemput ke Bandara Soekarno Hatta dan diantar ke Fave Hotel di A Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Pada tanggal 11 Mei 2016 Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING ub lik ah - Jakarta Barat. berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Catay Pacific dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 21.00 WIB dan saat itu dijemput oleh am saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM lalu Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam ep Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat lalu Terdakwa 1. TAN ah k WEIMING alias AMING cek in di Kamar 9010 menggunakan Paspor dan yang membayar uang sewa kamar adalah saksi SANTA alias ALIANG alias In do ne si R AKAM, sekitar setengah jam kemudian di Kamar 9010 Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING didatangi Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias A gu ng XIAO YAN Zl intinya memberitahu akan pulang dulu ke China lalu Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XlAO YAN Zl memberikan uang kepada Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING sejumlah Rp.5.000.000,(lima juta rupiah) untuk biaya makan dan perpanjangan sewa kamar hotel serta Terdakwa 1. TAN WEIMING alias MING disuruh tetap menunggu di Kamar Hotel karena barang belum datang. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2016 saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM lik mengirim pesan kepada SIAU CIAO WA (DPO) melalui Wechat intinya sudah dapat Gudang yaitu Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang den gan ub m ah - harga sewa pertahun Rp. 70.000.000,* (tujuh puluh juta rupiah) ditambah ka uang jaminan sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Setelah itu pada ep tanggal 16 Mei 2016 saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM melaksanakan ah perintah SIAU CIAO WA (DPO) yaitu menjemput LIU ZHANOU (DPO) dan ALIANG alias AKAM mengajak MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) ng M dan SIAU CIAO WA (DPO) ke Kantor Broker Pro di Jl. Perancis Raya Kel. on Hal 6 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI In d A gu Kosambi Kec. Teluk Naga Kab. Tangerang membayar sewa Ruko sejumlah es R MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO), selanjutnya saksi SANTA alias ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6