ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa pada tanggal 04 Mei 2016 ketika sedang di Apartemen Best

R

-

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Western Mangga Dua Jakarta Utara saksi SANTA alias ALIANG alias

ng

AKAM menerima pesan dari SIAU CIAO WA (DPO) melalui Wechat intinya
disuruh menjemput MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) dan LIU

ZHANOU (DPO) di Bandara Soekarno Hatta untuk diantar ke Fave Hotel.

gu

Kemudian sekitar pukul 20.20 WIB saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM

menjemput ke Bandara Soekarno Hatta dan diantar ke Fave Hotel di

A

Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari

Pada tanggal 11 Mei 2016 Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING

ub
lik

ah

-

Jakarta Barat.

berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Catay Pacific dan mendarat di
Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 21.00 WIB dan saat itu dijemput oleh

am

saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM lalu Terdakwa 1. TAN WEIMING
alias AMING diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam

ep

Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat lalu Terdakwa 1. TAN

ah
k

WEIMING alias AMING cek in di Kamar 9010 menggunakan Paspor dan
yang membayar uang sewa kamar adalah saksi SANTA alias ALIANG alias

In
do
ne
si

R

AKAM, sekitar setengah jam kemudian di Kamar 9010 Terdakwa 1. TAN

WEIMING alias AMING didatangi Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias

A
gu
ng

XIAO YAN Zl intinya memberitahu akan pulang dulu ke China lalu

Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XlAO YAN Zl memberikan uang

kepada Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING sejumlah Rp.5.000.000,(lima juta rupiah) untuk biaya makan dan perpanjangan sewa kamar hotel

serta Terdakwa 1. TAN WEIMING alias MING disuruh tetap menunggu di
Kamar Hotel karena barang belum datang.

Bahwa pada tanggal 14 Mei 2016 saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM

lik

mengirim pesan kepada SIAU CIAO WA (DPO) melalui Wechat intinya
sudah dapat Gudang yaitu Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479
Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang den gan

ub

m

ah

-

harga sewa pertahun Rp. 70.000.000,* (tujuh puluh juta rupiah) ditambah

ka

uang jaminan sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Setelah itu pada

ep

tanggal 16 Mei 2016 saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM melaksanakan

ah

perintah SIAU CIAO WA (DPO) yaitu menjemput LIU ZHANOU (DPO) dan

ALIANG alias AKAM mengajak MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO)

ng

M

dan SIAU CIAO WA (DPO) ke Kantor Broker Pro di Jl. Perancis Raya Kel.

on

Hal 6 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI

In
d

A

gu

Kosambi Kec. Teluk Naga Kab. Tangerang membayar sewa Ruko sejumlah

es

R

MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO), selanjutnya saksi SANTA alias

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 6

Select target paragraph3