ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

PUTUSAN

NOMOR 2438 K/PID.SUS/2015

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

ng

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

gu

memeriksa perkara pidana khusus pada tingkat kasasi memutuskan sebagai

A

berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama

: MUHAMMAD JAMIL alias CEEK;

Tempat lahir

: Pidie;

ub
lik

am

ah

Umur/Tanggal lahir : 32 tahun/2 Maret 1982;
Jenis kelamin

: Laki-laki;

Kebangsaan

: Indonesia;

Tempat tinggal

: Gang Masjid

Geulidieng,

Kecamatan

Padang

Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh;

ep

Atau;

: Islam;

Pekerjaan

: Sopir;

In
do
ne
si

Agama

R

ah
k

Cilincing, Kecamatan Kalibaru, Jakarta;

Terdakwa ditahan di dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan)

A
gu
ng

oleh:

1. Penyidik sejak tanggal 28 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 17
Nopember 2014;

2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Nopember
sampai dengan tanggal 27 Desember 2014;

3. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28

lik

4. Penuntut Umum sejak tanggal 12 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31
Januari 2015;

ub

5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Januari 2015 sampai dengan
tanggal 26 Pebruari 2015;

6. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27

ep

Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 27 April 2015;

7. Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak

8. Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal
28 Mei 2015 sampai dengan tanggal 26 Juni 2015;

on

ng

Hal. 1 dari 16 hal. Putusan No. 2438 K/PID.SUS/2015

In
d

gu
A

es

R

tanggal 28 April 2015 sampai dengan tanggal 27 Mei 2015;

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

Desember 2014 sampai dengan tanggal 26 Januari 2015;

Halaman 1

Select target paragraph3