ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

tempat Terdakwa dan Saksi IKHWAN ARJUNA bekerja, setiba di gudang kayu
tersebut selanjutnya Sdr. ADI pergi dan Terdakwa pulang kerumah yang berjarak

ng

lebih kurang 500 (lima ratus) meter dengan menggunakan sepeda motor
sedangkan mobil rental tersebut diparkirkan di gudang kayu tersebut dan ketika

gu

Terdakwa sampai dirumah saat itu Terdakwa mendengar Saksi IKHWAN
ARJUNA sedang mandi dikamar mandi, melihat hal tersebut selanjutnya
Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kardus yang berisikan narkotika yang sudah

A

Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD bungkus
tersebut di dapur rumah Terdakwa dan membawanya lalu memasukkan kardus

ub
lik

ah

tersebut ke dalam mobil rental tepatnya di bawah bangku tengah belakang sopir.
dan setelah itu Terdakwa kembali kerumah untuk menjemput saksi IKHWAN
ARJUNA menuju ke gudang kayu tempat mobil rental yang akan digunakan
untuk membawa Narkotika tersebut dan menunggu aba-aba dari Saksi
MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD.

ep

ah
k

am

ARJUNA dan setiba dirumah, Terdakwa langsung membawa Saksi IKHWAN

- Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 18.00 wib. Saksi MUHAMMAD DAHLAN

In
do
ne
si

R

Alias LAN Bin AHMAD menelepon Terdakwa dan bertanya apakah mobilnya
sudah dapat atau belum dan Terdakwa menjawab mobilnya sudah dapat dan

A
gu
ng

Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan lagi “ya udah

kita berangkat lagi, bawa motor kerumahku”. Kemudian sekitar pukul 18.30 wib.

Terdakwa pergi kerumah tempat tinggal Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN
Bin AHMAD naik sepeda motor Merk Yamaha R15 Tanpa No.Pol. sedangkan 1
(satu) unit mobil warna silver merk Toyota Avanza BM 1592 JN dibawa oleh saksi

IKHWAN ARJUNA mengikuti dari belakang, sesampainya di depan gang tempat

untuk

lik

sendiri menemui Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD

mengantarkan sepeda motor tersebut sedangkan saksi IKHWAN ARJUNA
menunggu didepan gang, kemudian setelah Terdakwa menyerahkan sepeda

ub

motor tersebut Terdakwa berjalan kaki menemui saksi IKHWAN ARJUNA yang
sudah menunggu dipinggir jalan kemudian langsung menuju pelabuhan Roro

ep

Bengkalis dan sekitar 15 menit kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias
LAN Bin AHMAD menyusul ke Pelabuhan Roro Bengkalis dengan menggunakan
naik 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha R15 Tanpa No.Pol. dan di antrian

R

ka

m

ah

tinggal Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD Terdakwa pergi

AHMAD masuk ke Kapal Ferry atau kapal penyeberangan Bengkalis–Sungai

on

Halaman 6 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR

In
d

A

gu

ng

Pakning dan pada saat di kapal penyeberangan tersebut Saksi MUHAMMAD

es

Roro tersebut Terdakwa melihat Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 6

Select target paragraph3