ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R - Bahwa pada sekira pukul 12.00 Wib. Terdakwa sampai dirumah selanjutnya Terdakwa langsung menyerahkan kantong plastik yang berisi Narkotika tersebut ng kepada Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD dan setelah itu seluruh Narkotika tersebut dimasukan oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias gu LAN Bin AHMAD dan Terdakwa kedalam 1 (satu) buah kotak kardus warna cokelat dan setelah selesai selanjutnya kotak kardus tersebut dimasukan kedalam plastic asoi besar warna hitam lalu menyimpannya didalam dapur A rumah Terdakwa, sedangkan tas ransel warna hitam tersebut tidak Terdakwa gunakan lagi. Setelah selesai Terdakwa kemas bersama Saksi MUHAMMAD ub lik ah DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD, kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menelepon Sdr. AWI dan mengatakan “bos barang udah am standby, tinggal nunggu berangkat aja lagi” dan dijawab oleh Sdr. AWI “oke oke bro, hati – hati ya”. Kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan kepada Terdakwa “ini kayaknya tidak bisa kita bawa ah k ep Honda, harus cari mobil nih” kemudian Terdakwa menjawab “iyalah, nanti aku carikan mobilnya“ dan dijawab oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin In do ne si R AHMAD “sekalian dengan sopirnya ya“ dan Terdakwa menjawab “yalah“. kemudian Terdakwa menelpon saksi IKHWAN ARJUNA yang Terdakwa kenal A gu ng bisa membawa mobil dan menyuruhnya kerumah Terdakwa, tidak berapa lama kemudian saksi IKHWAN ARJUNA datang kerumah Terdakwa dan saat itu juga Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung pamit pulang ke tempat tinggalnya di Bengkalis untuk persiapan berangkat ke Pekanbaru. - Bahwa selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi IKHWAN ARJUNA “bang, bisa temani aku ke Siak jemput Saudara, soalnya aku tidak bisa bawa lik gudang kayu tidak ada yang jaga“ dan Terdakwa menjawab “kita pulang malam ini juga“ dan dijawab oleh saksi IKHWAN ARJUNA “aku tidak ada SIM“ kemudian Terdakwa menjawab “tidak apa – apalah bang, karena hari malam mungkin tidak ub ada razia “ dan dijawab saksi IKHWAN ARJUNA “iyalah“ dan selanjutnya Terdakwa mengatakan “siap – siaplah lagi bang, aku mau cari mobil dulu“ dan ep dijawab saksi IKHWAN ARJUNA “yalah“. Kemudian Terdakwa pergi keluar rumah untuk mencari mobil dan mengajak temannya Sdr. ADI untuk pergi mencari mobil rental dan selanjutnya Terdakwa dan Sdr. ADI pergi ketempat rental mobil milik R ka m ah mobil “ dan dijawab oleh saksi IKHWAN ARJUNA “kapan baliknya, soalnya Avanza BM 1592 JN. setelah dapat merental mobil tersebut selanjutnya on Halaman 5 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR In d A gu ng Terdakwa menyuruh Sdr. ADI untuk membawa mobil tersebut ke gudang kayu es saksi NURLAILY dan merental 1 (satu) unit mobil warna silver merk Toyota ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 5