ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

- Bahwa pada sekira pukul 12.00 Wib. Terdakwa sampai dirumah selanjutnya

Terdakwa langsung menyerahkan kantong plastik yang berisi Narkotika tersebut

ng

kepada Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD dan setelah itu

seluruh Narkotika tersebut dimasukan oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias

gu

LAN Bin AHMAD dan Terdakwa kedalam 1 (satu) buah kotak kardus warna
cokelat dan setelah selesai selanjutnya kotak kardus tersebut dimasukan
kedalam plastic asoi besar warna hitam lalu menyimpannya didalam dapur

A

rumah Terdakwa, sedangkan tas ransel warna hitam tersebut tidak Terdakwa

gunakan lagi. Setelah selesai Terdakwa kemas bersama Saksi MUHAMMAD

ub
lik

ah

DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD, kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias
LAN Bin AHMAD menelepon Sdr. AWI dan mengatakan “bos barang udah

am

standby, tinggal nunggu berangkat aja lagi” dan dijawab oleh Sdr. AWI “oke oke
bro, hati – hati ya”. Kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin
AHMAD mengatakan kepada Terdakwa “ini kayaknya tidak bisa kita bawa

ah
k

ep

Honda, harus cari mobil nih” kemudian Terdakwa menjawab “iyalah, nanti aku
carikan mobilnya“ dan dijawab oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin

In
do
ne
si

R

AHMAD “sekalian dengan sopirnya ya“ dan Terdakwa menjawab “yalah“.
kemudian Terdakwa menelpon saksi IKHWAN ARJUNA yang Terdakwa kenal

A
gu
ng

bisa membawa mobil dan menyuruhnya kerumah Terdakwa, tidak berapa lama

kemudian saksi IKHWAN ARJUNA datang kerumah Terdakwa dan saat itu juga
Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung pamit pulang ke
tempat tinggalnya di Bengkalis untuk persiapan berangkat ke Pekanbaru.

- Bahwa selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi IKHWAN ARJUNA
“bang, bisa temani aku ke Siak jemput Saudara, soalnya aku tidak bisa bawa

lik

gudang kayu tidak ada yang jaga“ dan Terdakwa menjawab “kita pulang malam

ini juga“ dan dijawab oleh saksi IKHWAN ARJUNA “aku tidak ada SIM“ kemudian
Terdakwa menjawab “tidak apa – apalah bang, karena hari malam mungkin tidak

ub

ada razia “ dan dijawab saksi IKHWAN ARJUNA “iyalah“ dan selanjutnya
Terdakwa mengatakan “siap – siaplah lagi bang, aku mau cari mobil dulu“ dan

ep

dijawab saksi IKHWAN ARJUNA “yalah“. Kemudian Terdakwa pergi keluar rumah
untuk mencari mobil dan mengajak temannya Sdr. ADI untuk pergi mencari mobil
rental dan selanjutnya Terdakwa dan Sdr. ADI pergi ketempat rental mobil milik

R

ka

m

ah

mobil “ dan dijawab oleh saksi IKHWAN ARJUNA “kapan baliknya, soalnya

Avanza BM 1592 JN. setelah dapat merental mobil tersebut selanjutnya

on

Halaman 5 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR

In
d

A

gu

ng

Terdakwa menyuruh Sdr. ADI untuk membawa mobil tersebut ke gudang kayu

es

saksi NURLAILY dan merental 1 (satu) unit mobil warna silver merk Toyota

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 5

Select target paragraph3