ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
-

R

Selanjutnya pada sekira pukul 21.30 Wib. Ketika Terdakwa berada di gudang

kayu tersebut saat itu Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD

ng

menelpon Terdakwa dan mengatakan “dimana NDI?“ dan Terdakwa jawab
“dirumah“ kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD

mengatakan kepada Terdakwa “barang tu dimana?“ dan Terdakwa menjawab

gu

“dirumah, kau dimana?“ dan dijawab oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias
LAN Bin AHMAD “aku di Bengkalis, barang tu besok pagi aku yang bawa“

A

kemudian Terdakwa menjawab “Yalah“.

-

ah

Bahwa Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2019 sekira pukul 00.30 wib.

ub
lik

pada saat Terdakwa berada di gudang kayu bersama saksi IKHWAN ARJUNA,
tiba – tiba datang saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA

am

bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau membawa Saksi MUHAMMAD
DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD yang sebelumnya pada hari Selasa tanggal 02

ep

Juli 2019 sekira pukul 21.30 Wib. bertempat di Jl. Sepakat RT.005 RW.005

ah
k

Dusun 3 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis telah
dilakukan penangkapan,

kemudian saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi

In
do
ne
si

R

WEGI ARISANDA langsung menanyakan kepada Terdakwa “siapa yang

namanya ANDI?“ kemudian Terdakwa menjawab “saya Pak“, selanjutnya saksi

A
gu
ng

DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA bertanya kepada Terdakwa
“dimana kotak yang berisi narkoba itu ?“ dan Terdakwa menjawab “dirumah

Pak“, selanjutnya Terdakwa langsung dibawa oleh saksi DENI YANZULNI O.P,
dan saksi WEGI ARISANDA bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau menuju

kerumah tempat tinggal Terdakwa di Jl. Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa
Senggoro

Kecamatan

Bengkalis Kabupaten

Bengkalis

dan

selanjutnya

lik

narkoba tersebut, kemudian Terdakwa langsung menuju ke dapur dalam rumah
Terdakwa dan menunjukkan 1 (satu) buah kardus yang dibungkus dengan

ub

plastic warna hitam dan dengan disaksikan Ketua RT setempat saksi DENI
YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA, Tim Ditresnarkoba Polda Riau
langsung membuka kotak kardus yang berisikan narkotika tersebut dan dari
dalam kotak tersebut ditemukan Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi dengan

ep

ka

m

ah

Terdakwa diminta untuk menunjukan dimana tempat Terdakwa menyimpan

rincian sebagai berikut :

masing bungkus berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih seluruhnya

on

Halaman 9 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

ng

9.793,51 gram.

es

R

a. 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang masing –

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 9

Select target paragraph3