ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia - R Selanjutnya pada sekira pukul 21.30 Wib. Ketika Terdakwa berada di gudang kayu tersebut saat itu Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD ng menelpon Terdakwa dan mengatakan “dimana NDI?“ dan Terdakwa jawab “dirumah“ kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan kepada Terdakwa “barang tu dimana?“ dan Terdakwa menjawab gu “dirumah, kau dimana?“ dan dijawab oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD “aku di Bengkalis, barang tu besok pagi aku yang bawa“ A kemudian Terdakwa menjawab “Yalah“. - ah Bahwa Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2019 sekira pukul 00.30 wib. ub lik pada saat Terdakwa berada di gudang kayu bersama saksi IKHWAN ARJUNA, tiba – tiba datang saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA am bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau membawa Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD yang sebelumnya pada hari Selasa tanggal 02 ep Juli 2019 sekira pukul 21.30 Wib. bertempat di Jl. Sepakat RT.005 RW.005 ah k Dusun 3 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis telah dilakukan penangkapan, kemudian saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi In do ne si R WEGI ARISANDA langsung menanyakan kepada Terdakwa “siapa yang namanya ANDI?“ kemudian Terdakwa menjawab “saya Pak“, selanjutnya saksi A gu ng DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA bertanya kepada Terdakwa “dimana kotak yang berisi narkoba itu ?“ dan Terdakwa menjawab “dirumah Pak“, selanjutnya Terdakwa langsung dibawa oleh saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau menuju kerumah tempat tinggal Terdakwa di Jl. Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan selanjutnya lik narkoba tersebut, kemudian Terdakwa langsung menuju ke dapur dalam rumah Terdakwa dan menunjukkan 1 (satu) buah kardus yang dibungkus dengan ub plastic warna hitam dan dengan disaksikan Ketua RT setempat saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA, Tim Ditresnarkoba Polda Riau langsung membuka kotak kardus yang berisikan narkotika tersebut dan dari dalam kotak tersebut ditemukan Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi dengan ep ka m ah Terdakwa diminta untuk menunjukan dimana tempat Terdakwa menyimpan rincian sebagai berikut : masing bungkus berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih seluruhnya on Halaman 9 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu ng 9.793,51 gram. es R a. 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang masing – ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 9