ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R kotor 10.296,58 gram, berat pembungkusnya 503,07 Gram dan berat bersih 9.793,51 gram. 2. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo ng Spongbob dengan berat kotor 928,30 gram, berat pembungkusnya 9,67 gram dan berat bersihnya 918,63 gram sama dengan 2.870 (dua ribu gu delapan ratus tujuh puluh) butir. 3. 2 (dua) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo ah A Minion dengan berat kotor 2.903,44 gram, berat pembungkusnya 72,55 gram, dan berat bersihnya 2.830,89 gram atau sama dengan 8.846 (delapan ribu delapan ratus empat puluh enam) butir. 4. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang ub lik dengan berat kotor 1.040,58 gram, berat pembungkusnya 9,34 gram, dan berat bersihnya 1.031,24 gram adalah sama dengan 2.865 (dua ribu In do ne si R ah k ep am delapan ratus enam puluh lima) butir. 5. 1 (satu) buah kotak kardus warna cokelat. 6. 3 (tiga) bungkus kantong asoi warna hitam. 7. 1 (satu) lembar potongan kardus warna cokelat. 8. 1 (satu) bungkus plastik warna krem. 9. 4 (empat) buah rapping (balutan plastik bening). 10. 3 (tiga) bungkus plastik warna putih bertuliskan pos laju. 11. 3 (tiga) bungkus plastik warna silver. 12. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam. 13. 1 (satu) unit handphone warna biru merk Oppo dengan nomor kartu A gu ng 082125673678. 14. 1 (satu) unit handphone warna putih merk Xiaomi dengan nomor kartu 082249734486 15. 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Nokia dengan nonor kartu 081281923984. 16. 1 (satu) unit handphone warna biru putih merk Xiaomi dengan nomor kartu 082262401917. Dirampas untuk dimusnahkan 17. 1 (satu) unit sepeda motor warna biru jenis yamaha R15 tanpa plat lik ah nomor polisi. 18. 1 (satu) unit Mobil warna silver merk Toyota Avanza BM 1592 JN ub m Dirampas untuk Negara 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; ep ka Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Hendah Karmila Dewi, S.H. M.H., sebagai Hakim Ketua, Zia ul Jannah Idris, masing-masing sebagai Hakim ng S.H. dan Wimmi D. Simarmata, S.H. M.H., on Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis es R Pengadilan Negeri Bengkalis, pada hari Selasa, tanggal 14 Januari 2020, oleh Halaman 84 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu tanggal 16 Januari 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 84