ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

kotor 10.296,58 gram, berat pembungkusnya 503,07 Gram dan berat
bersih 9.793,51 gram.
2. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo

ng

Spongbob dengan berat kotor 928,30 gram, berat pembungkusnya 9,67

gram dan berat bersihnya 918,63 gram sama dengan 2.870 (dua ribu

gu

delapan ratus tujuh puluh) butir.
3. 2 (dua) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo

ah

A

Minion dengan berat kotor 2.903,44 gram, berat pembungkusnya 72,55

gram, dan berat bersihnya 2.830,89 gram atau sama dengan 8.846

(delapan ribu delapan ratus empat puluh enam) butir.
4. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang

ub
lik

dengan berat kotor 1.040,58 gram, berat pembungkusnya 9,34 gram, dan
berat bersihnya 1.031,24 gram adalah sama dengan 2.865 (dua ribu

In
do
ne
si

R

ah
k

ep

am

delapan ratus enam puluh lima) butir.
5. 1 (satu) buah kotak kardus warna cokelat.
6. 3 (tiga) bungkus kantong asoi warna hitam.
7. 1 (satu) lembar potongan kardus warna cokelat.
8. 1 (satu) bungkus plastik warna krem.
9. 4 (empat) buah rapping (balutan plastik bening).
10. 3 (tiga) bungkus plastik warna putih bertuliskan pos laju.
11. 3 (tiga) bungkus plastik warna silver.
12. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam.
13. 1 (satu) unit handphone warna biru merk Oppo dengan nomor kartu

A
gu
ng

082125673678.
14. 1 (satu) unit handphone warna putih merk Xiaomi dengan nomor kartu
082249734486
15. 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Nokia dengan nonor kartu
081281923984.
16. 1 (satu) unit handphone warna biru putih merk Xiaomi dengan nomor
kartu 082262401917.
Dirampas untuk dimusnahkan
17. 1 (satu) unit sepeda motor warna biru jenis yamaha R15 tanpa plat

lik

ah

nomor polisi.
18. 1 (satu) unit Mobil warna silver merk Toyota Avanza BM 1592 JN

ub

m

Dirampas untuk Negara
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;

ep

ka

Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim
Hendah Karmila Dewi, S.H. M.H., sebagai Hakim Ketua, Zia ul Jannah Idris,
masing-masing sebagai Hakim

ng

S.H. dan Wimmi D. Simarmata, S.H. M.H.,

on

Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis

es

R

Pengadilan Negeri Bengkalis, pada hari Selasa, tanggal 14 Januari 2020, oleh

Halaman 84 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

tanggal 16 Januari 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 84

Select target paragraph3