ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R warna biru putih merk Xiaomi dengan nomor kartu 082262401917; yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan ng dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan; Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor gu warna biru jenis yamaha R15 tanpa plat nomor polisi; dan 1 (satu) unit mobil warna silver merk Toyota Avanza BM 1592 JN; yang merupakan alat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan masih bernilai ekonomis, maka Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, ub lik ah A perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara; maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan am yang meringankan Terdakwa ; Keadaan yang memberatkan: - Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ; terdakwa tidak mendukung ep ah k - Perbuatan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkotika ; In do ne si R - Terdakwa sudah sering mengantarkan narkotika dalam jumlah besar A gu ng Keadaan yang meringankan: - Tidak ada Memperhatikan, Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang- undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang lik undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ANDI Bin BASRI, terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan kedua; ep ka Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram’ 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Mati; 4. Menetapkan barang bukti berupa: ng 1. 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang on Halaman 83 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu masing – masing bungkus berisikan narkotika jenis shabu dengan berat es R 3. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ub bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat Tanpa hak, menguasai m ah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang- Halaman 83