ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R apakah dapat giliran menyeberang atau tidak dan dijawabnya tidak dan menunggu antrian berikutnya. Bahwa Setelah sampai di pelabuhan Roro Sungai Pakning saksi melihat ng - seperti ada razia atau pemeriksaan mobil sehingga saksi menelepon Sdr. ANDI dan mengatakan “ada razia geng, tak usah nyeberang kau, gu putar balik aja lagi” dan dijawabnya “iyalah”. Selanjutnya saksi menelepon Sdr. AWI dan mengatakan “tak bisa nyeberang malam ini saksi pergi ke Sungai Pakning untuk mencari tempat makan dan setelah selesai makan saksi ditangkap Polisi ditempat makan tersebut. - Bahwa Selanjutnya saksi ditanya Polisi dimana saksi menyimpan shabu ub lik ah A bos ada razia” dan dijawabnya “ya udah cari aman aja”. Selanjutnya tersebut dan saksi mengatakan bahwa shabu tersebut ada sama Sdr. am ANDI dan kemudian Polisi tersebut menyuruh saksi menelepon Sdr. ANDI dan menanyakan keberadaan Sdr. ANDI, selanjutnya saksi ep menelepon Sdr. ANDI dan bertanya dimana ianya menyimpan buah ah k tersebut dan dijawab Sdr. ANDI buahnya disimpan di rumahnya dan saat itu Sdr. ANDI juga berada dirumahnya. Selanjutnya saksi dibawa In do ne si R Polisi menyeberang ke Bengkalis untuk menunjukkan rumah Sdr. ANDI dan sebelum sampai kerumah Sdr. ANDI, saksi melihat Sdr. ANDI A gu ng berada di gudang penjualan kayu tempat ianya bekerja dan Polisi langsung menangkap Sdr. ANDI dan juga temannya yang membawa mobil, selanjutnya kami pergi ke rumah Sdr. ANDI yang berjarak lebih kurang 500 meter dari gudang penjualan kayu tersebut dan dirumah Sdr. ANDI tersebut tepatnya di bagian dapur, Polisi menemukan shabu dan pil ekstasi yang saksi kemas kedalam kotak kardus tersebut. - lik Sdr. ANDI dan temannya tersebut dibawa ke kantor Polda Riau. Bahwa saksi sudah 4 (empat) kali mengantar shabu ke Pekanbaru, yang mana sebanyak 3 (tiga) kali saksi lakukan sendirian dan 1 (satu) ub m ah Setelah menemukan shabu dan pil ekstasi tersebut, selanjutnya saya, kali bersama – sama dengan Sdr. ANDI. saksi mengantar narkoba yang ka pertama sekitar bulan Maret 2019 sebanyak 2 kg, yang kedua sekitar ep bulan April 2019 sebanyak 10 kg, yang ketiga sekitar bulan Mei 2019 Bahwa saksi mendapatkan upah dari Sdr. AWI yang pertama sebesar Rp. 2.000.000.-, yang kedua sebesar Rp. 30.000.000.-, yang ketiga ng M sebesar Rp. 30.000.000.- dan untuk yang sekarang ini saksi belum ada on menerimanya dan saksi juga belum tahu berapa yang akan diberikan es - R ah sebanyak 10 kg dan yang ke empat adalah sekarang ini. Halaman 37 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu Sdr. AWI sehingga saksi belum ada menyebutkan kepada Sdr. ANDI ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 37