ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

apakah dapat giliran menyeberang atau tidak dan dijawabnya tidak dan
menunggu antrian berikutnya.

Bahwa Setelah sampai di pelabuhan Roro Sungai Pakning saksi melihat

ng

-

seperti ada razia atau pemeriksaan mobil sehingga saksi menelepon
Sdr. ANDI dan mengatakan “ada razia geng, tak usah nyeberang kau,

gu

putar balik aja lagi” dan dijawabnya “iyalah”. Selanjutnya saksi
menelepon Sdr. AWI dan mengatakan “tak bisa nyeberang malam ini
saksi pergi ke Sungai Pakning untuk mencari tempat makan dan setelah
selesai makan saksi ditangkap Polisi ditempat makan tersebut.

-

Bahwa Selanjutnya saksi ditanya Polisi dimana saksi menyimpan shabu

ub
lik

ah

A

bos ada razia” dan dijawabnya “ya udah cari aman aja”. Selanjutnya

tersebut dan saksi mengatakan bahwa shabu tersebut ada sama Sdr.

am

ANDI dan kemudian Polisi tersebut menyuruh saksi menelepon Sdr.
ANDI dan menanyakan keberadaan Sdr. ANDI, selanjutnya saksi

ep

menelepon Sdr. ANDI dan bertanya dimana ianya menyimpan buah

ah
k

tersebut dan dijawab Sdr. ANDI buahnya disimpan di rumahnya dan
saat itu Sdr. ANDI juga berada dirumahnya. Selanjutnya saksi dibawa

In
do
ne
si

R

Polisi menyeberang ke Bengkalis untuk menunjukkan rumah Sdr. ANDI

dan sebelum sampai kerumah Sdr. ANDI, saksi melihat Sdr. ANDI

A
gu
ng

berada di gudang penjualan kayu tempat ianya bekerja dan Polisi

langsung menangkap Sdr. ANDI dan juga temannya yang membawa
mobil, selanjutnya kami pergi ke rumah Sdr. ANDI yang berjarak lebih

kurang 500 meter dari gudang penjualan kayu tersebut dan dirumah
Sdr. ANDI tersebut tepatnya di bagian dapur, Polisi menemukan shabu

dan pil ekstasi yang saksi kemas kedalam kotak kardus tersebut.

-

lik

Sdr. ANDI dan temannya tersebut dibawa ke kantor Polda Riau.
Bahwa saksi sudah 4 (empat) kali mengantar shabu ke Pekanbaru,
yang mana sebanyak 3 (tiga) kali saksi lakukan sendirian dan 1 (satu)

ub

m

ah

Setelah menemukan shabu dan pil ekstasi tersebut, selanjutnya saya,

kali bersama – sama dengan Sdr. ANDI. saksi mengantar narkoba yang

ka

pertama sekitar bulan Maret 2019 sebanyak 2 kg, yang kedua sekitar

ep

bulan April 2019 sebanyak 10 kg, yang ketiga sekitar bulan Mei 2019
Bahwa saksi mendapatkan upah dari Sdr. AWI yang pertama sebesar
Rp. 2.000.000.-, yang kedua sebesar Rp. 30.000.000.-, yang ketiga

ng

M

sebesar Rp. 30.000.000.- dan untuk yang sekarang ini saksi belum ada

on

menerimanya dan saksi juga belum tahu berapa yang akan diberikan

es

-

R

ah

sebanyak 10 kg dan yang ke empat adalah sekarang ini.

Halaman 37 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

Sdr. AWI sehingga saksi belum ada menyebutkan kepada Sdr. ANDI

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 37

Select target paragraph3