ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R kemudian saksi memberikan handphone saksi kepada Sdr. ANDI untuk komunikasi dengan orang tersebut karena saat itu komunikasi kami ng belum terputus dan Sdr. ANDI pun pergi menjemputnya. Selanjutnya sekitar pukul 12.00 wib Sdr. ANDI datang dan menyerahkan 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam dan kemudian saksi membukanya gu dan didalamnya terdapat shabu sebanyak 2 (dua) bungkus, kemudian shabu dan pil ekstasi tersebut saksi kemas dan saksi masukkan ah A kedalam kotak kardus dan kardus tersebut saksi bungkus lagi dengan kantong plastik warna hitam sedangkan tas ransel tersebut tidak saksi gunakan lagi. Setelah selesai saksi kemas kemudian saksi menelepon ub lik Sdr. AWI dan mengatakan “bos barang udah standby, tinggal nunggu berangkat aja lagi” dan dijawabnya “oke oke bro, hati – hati ya”. am - Bahwa Kemudian saksi dan Sdr. ANDI berunding bagaimana caranya membawa barang tersebut ke Pekanbaru karena kalau membawanya ah k dicurigai ep naik sepeda motor kemasannya terlalu besar dan takut terlihat atau sama orang dan saat itu saksi memutuskan untuk membawanya menggunakan mobil dan saksi menyuruh Sdr. ANDI In do ne si R untuk mencari mobil rental sekaligus sopir yang akan membawa mobil tersebut, kemudian saksi melihat Sdr. ANDI menelepon orang yang bisa A gu ng membawa mobil tersebut, tidak berapa lama kemudian saksi melihat seorang laki – laki yang merupakan teman dari Sdr. ANDI datang dan melihat temannya tersebut datang kemudian saksi langsung pamit pulang dan saksi pulang ke tempat tinggal saksi di Bengkalis untuk persiapan berangkat ke Pekanbaru. - Bahwa Kemudian sekitar pukul 18.00 wib saksi menelepon Sdr. ANDI lik mobilnya sudah dapat dan saksi mengatakan lagi “ya udah kita berangkat lagi, bawa motor kerumahku”. Kemudian sekitar pukul 18.30 wib, Sdr. ANDI datang ke tempat tinggal saksi naik sepeda motor ub m ah dan bertanya apakah mobilnya sudah dapat atau belum dan dijawabnya sedangkan mobil dibawa oleh temannya dan karena mobil tidak bisa ka masuk ke gang tempat tinggal saksi kemudian sopir tersebut menunggu ep di depan gang tempat tinggal saksi dan kemudian Sdr. ANDI pergi jalan ah kaki ke depan, sekitar 15 menit kemudian saksi pergi ke Pelabuhan melihat Sdr. ANDI sedang berjalan kaki namun tidak saksi tegur dan ng M pura – pura tidak kenal. Selanjutnya saksi masuk ke Kapal Ferry atau on kapal penyeberangan Bengkalis – Sungai Pakning dan pada saat di es R Roro Bengkalis naik sepeda motor dan di antrian Roro tersebut saksi Halaman 36 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu kapal penyeberangan tersebut saksi menelepon Sdr. ANDI dan bertanya ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 36