ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

kemudian saksi memberikan handphone saksi kepada Sdr. ANDI untuk

komunikasi dengan orang tersebut karena saat itu komunikasi kami

ng

belum terputus dan Sdr. ANDI pun pergi menjemputnya. Selanjutnya

sekitar pukul 12.00 wib Sdr. ANDI datang dan menyerahkan 1 (satu)
bungkus kantong plastik warna hitam dan kemudian saksi membukanya

gu

dan didalamnya terdapat shabu sebanyak 2 (dua) bungkus, kemudian

shabu dan pil ekstasi tersebut saksi kemas dan saksi masukkan

ah

A

kedalam kotak kardus dan kardus tersebut saksi bungkus lagi dengan
kantong plastik warna hitam sedangkan tas ransel tersebut tidak saksi

gunakan lagi. Setelah selesai saksi kemas kemudian saksi menelepon

ub
lik

Sdr. AWI dan mengatakan “bos barang udah standby, tinggal nunggu
berangkat aja lagi” dan dijawabnya “oke oke bro, hati – hati ya”.

am

-

Bahwa Kemudian saksi dan Sdr. ANDI berunding bagaimana caranya
membawa barang tersebut ke Pekanbaru karena kalau membawanya

ah
k

dicurigai

ep

naik sepeda motor kemasannya terlalu besar dan takut terlihat atau
sama

orang

dan

saat

itu

saksi

memutuskan

untuk

membawanya menggunakan mobil dan saksi menyuruh Sdr. ANDI

In
do
ne
si

R

untuk mencari mobil rental sekaligus sopir yang akan membawa mobil
tersebut, kemudian saksi melihat Sdr. ANDI menelepon orang yang bisa

A
gu
ng

membawa mobil tersebut, tidak berapa lama kemudian saksi melihat
seorang laki – laki yang merupakan teman dari Sdr. ANDI datang dan

melihat temannya tersebut datang kemudian saksi langsung pamit

pulang dan saksi pulang ke tempat tinggal saksi di Bengkalis untuk
persiapan berangkat ke Pekanbaru.

-

Bahwa Kemudian sekitar pukul 18.00 wib saksi menelepon Sdr. ANDI

lik

mobilnya sudah dapat dan saksi mengatakan lagi “ya udah kita
berangkat lagi, bawa motor kerumahku”. Kemudian sekitar pukul 18.30
wib, Sdr. ANDI datang ke tempat tinggal saksi naik sepeda motor

ub

m

ah

dan bertanya apakah mobilnya sudah dapat atau belum dan dijawabnya

sedangkan mobil dibawa oleh temannya dan karena mobil tidak bisa

ka

masuk ke gang tempat tinggal saksi kemudian sopir tersebut menunggu

ep

di depan gang tempat tinggal saksi dan kemudian Sdr. ANDI pergi jalan

ah

kaki ke depan, sekitar 15 menit kemudian saksi pergi ke Pelabuhan
melihat Sdr. ANDI sedang berjalan kaki namun tidak saksi tegur dan

ng

M

pura – pura tidak kenal. Selanjutnya saksi masuk ke Kapal Ferry atau

on

kapal penyeberangan Bengkalis – Sungai Pakning dan pada saat di

es

R

Roro Bengkalis naik sepeda motor dan di antrian Roro tersebut saksi

Halaman 36 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

kapal penyeberangan tersebut saksi menelepon Sdr. ANDI dan bertanya

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 36

Select target paragraph3