ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

tanggal 2 Juli 2019 sekitar pukul 08.00 wib saksi ditelepon Sdr. AWI dan

menyuruh saksi untuk menjemput buah dan saat itu saksi meminta

ng

nomor handphone yang memegang atau yang akan menyerahkan buah

tersebut kemudian Sdr. AWI mengatakan kepada saksi untuk meminta
nomor handphone tersebut dari orang seberang, selanjutnya karena

gu

saksi tidak ada menghubungi orang seberang kemudian Sdr. AWI yang

menelepon orang seberang tersebut dan kemudian orang seberang
menyerahkan buah tersebut.

-

ah

A

tersebut mengirimkan kepada saksi nomor handphone orang yang akan
Bahwa Selanjutnya sekitar pukul 09.00 wib saksi menelepon nomor

ub
lik

handphone yang diberikan oleh orang seberang tersebut dan saat itu
yang mengangkat seorang laki – laki dan saksi mengatakan kepadanya

am

bahwa yang akan menjemput buah tersebut bukan saksi melainkan
teman saya. Selanjutnya saksi menelepon Sdr. ANDI dan menyuruhnya

ep

untuk menjemput buah tersebut dan saksi juga mengatakan kepada

ah
k

Sdr. ANDI kalau buah udah diambil nanti kabari dan dijawab Sdr. ANDI
“iya”, kemudian saksi mengirimkan kepada Sdr. ANDI nomor handphone

In
do
ne
si

R

orang yang akan menyerahkan buah tersebut. Selanjutnya sekitar pukul
10.00 wib saksi menelepon Sdr. ANDI dan bertanya apakah buahnya

A
gu
ng

udah diambil atau belum dan dijawab Sdr. ANDI buahnya udah diambil
dan dirumah, selanjutnya saksi datang ke rumah Sdr. ANDI naik sepeda

motor dan setelah berjumpa dengan Sdr. ANDI kemudian Sdr. ANDI
menyerahkan kepada saksi 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang
berisikan shabu dan juga sebuah kantong plastik warna hitam yang

berisikan bungkusan pil ekstasi. Kemudian saksi mengeluarkan

bungkusan shabu tersebut dari tas ransel dan menghitungnya dan

lik

membuka kantong plastik warna hitam tersebut dan isinya adalah 2
(dua) buah bungkusan balutan plastik yang isinya adalah pil ekstasi

ub

m

ah

jumlahnya sebanyak 8 (delapan) bungkus dan kemudian saksi

namun jumlahnya saksi tidak tahu.

ka

-

Bahwa setelah selesai menghitung kemudian saksi menelepon Sdr. AWI

ep

dan mengatakan kalau jumlahnya 8 (delapan) buah shabu dan 2 (dua)

ah

bungkus pil ekstasi kemudian Sdr. AWI mengatakan bahwa buahnya
saksi untuk menelepon orang yang menyerahkan buah tersebut untuk

ng

M

mengantarkan kekurangannya lagi dan selanjutnya saksi menelepon

on

orang yang mengantarkan buah tersebut dan mengatakan “si bos bilang

es

R

kurang 2 (dua) karena jumlahnya 10 (sepuluh) dan Sdr. AWI menyuruh

Halaman 35 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

kurang dua” dan dijawabnya “iya bang, maaf bang tadi ketinggalan”

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 35

Select target paragraph3