ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R tanggal 2 Juli 2019 sekitar pukul 08.00 wib saksi ditelepon Sdr. AWI dan menyuruh saksi untuk menjemput buah dan saat itu saksi meminta ng nomor handphone yang memegang atau yang akan menyerahkan buah tersebut kemudian Sdr. AWI mengatakan kepada saksi untuk meminta nomor handphone tersebut dari orang seberang, selanjutnya karena gu saksi tidak ada menghubungi orang seberang kemudian Sdr. AWI yang menelepon orang seberang tersebut dan kemudian orang seberang menyerahkan buah tersebut. - ah A tersebut mengirimkan kepada saksi nomor handphone orang yang akan Bahwa Selanjutnya sekitar pukul 09.00 wib saksi menelepon nomor ub lik handphone yang diberikan oleh orang seberang tersebut dan saat itu yang mengangkat seorang laki – laki dan saksi mengatakan kepadanya am bahwa yang akan menjemput buah tersebut bukan saksi melainkan teman saya. Selanjutnya saksi menelepon Sdr. ANDI dan menyuruhnya ep untuk menjemput buah tersebut dan saksi juga mengatakan kepada ah k Sdr. ANDI kalau buah udah diambil nanti kabari dan dijawab Sdr. ANDI “iya”, kemudian saksi mengirimkan kepada Sdr. ANDI nomor handphone In do ne si R orang yang akan menyerahkan buah tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 10.00 wib saksi menelepon Sdr. ANDI dan bertanya apakah buahnya A gu ng udah diambil atau belum dan dijawab Sdr. ANDI buahnya udah diambil dan dirumah, selanjutnya saksi datang ke rumah Sdr. ANDI naik sepeda motor dan setelah berjumpa dengan Sdr. ANDI kemudian Sdr. ANDI menyerahkan kepada saksi 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan shabu dan juga sebuah kantong plastik warna hitam yang berisikan bungkusan pil ekstasi. Kemudian saksi mengeluarkan bungkusan shabu tersebut dari tas ransel dan menghitungnya dan lik membuka kantong plastik warna hitam tersebut dan isinya adalah 2 (dua) buah bungkusan balutan plastik yang isinya adalah pil ekstasi ub m ah jumlahnya sebanyak 8 (delapan) bungkus dan kemudian saksi namun jumlahnya saksi tidak tahu. ka - Bahwa setelah selesai menghitung kemudian saksi menelepon Sdr. AWI ep dan mengatakan kalau jumlahnya 8 (delapan) buah shabu dan 2 (dua) ah bungkus pil ekstasi kemudian Sdr. AWI mengatakan bahwa buahnya saksi untuk menelepon orang yang menyerahkan buah tersebut untuk ng M mengantarkan kekurangannya lagi dan selanjutnya saksi menelepon on orang yang mengantarkan buah tersebut dan mengatakan “si bos bilang es R kurang 2 (dua) karena jumlahnya 10 (sepuluh) dan Sdr. AWI menyuruh Halaman 35 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu kurang dua” dan dijawabnya “iya bang, maaf bang tadi ketinggalan” ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 35