ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id - R menemukan shabu dan pil ekstasi tersebut dari Sdr. ANDI. Bahwa Kepolisian menemukan shabu dan pil ekstasi tersebut dari Sdr. ng ANDI pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2019 sekitar pukul 00.30 wib bertempat di rumah Sdr. ANDI yang terletak di Jl. Sepakat Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, shabu dan pil ekstasi tersebut gu adalah milik Sdr. AWI. - Bahwa Barang bukti yang ditemukan Polisi dari rumah Sdr. ANDI adalah ah A 10 (sepuluh) bungkus shabu atau seberat lebih kurang 10 (sepuluh) kilogram dan 4 (empat) bungkus pil ekstasi yang berjumlah lebih kurang sebanyak 15.000 (lima belas ribu) butir yang mana pil ekstasi tersebut - ub lik ada yang berwarna hijau dan cokelat. Bahwa adapun kemasan shabu dan pil ekstasi tersebut dikemas dalam am beberapa bungkusan plastik dan dimasukkan kedalam kotak karton atau kardus dan kardus tersebut dibungkus lagi dengan kantong plastik ah k - ep warna hitam. Bahwa Yang mengemas shabu dan pil ekstasi tersebut serta memasukkannya kedalam kardus dan dibungkus lagi dengan kantong In do ne si - R plastik warna hitam adalah saksi sendiri. Bahwa saksi mengemas shabu dan pil ekstasi tersebut pada hari A gu ng Selasa tanggal 2 Juli 2019 sekitar pukul 12.00 wib bertempat di rumah Sdr. ANDI. - Bahwa saksi mengemas shabu dan pil ekstasi tersebut dirumah Sdr. ANDI karena sebelumnya Sdr. ANDI lah yang saksi suruh untuk menjemput shabu dan pil ekstasi tersebut dari seseorang di Jl. Pesantren Desa Bantan Bengkalis dan kemudian Sdr. ANDI - lik saksi kemas dirumahnya sebelum kami bawa ke Pekanbaru. Bahwa saksi menyuruh Sdr. ANDI menjemput shabu tersebut pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 wib melalui telepon dan ub m ah membawanya kerumahnya sehingga shabu dan pil ekstasi tersebut saksi tidak ada menyebutkan kepada siapa Sdr. ANDI menjemput shabu ka dan pil ekstasi tersebut karena saksi sendiri juga tidak tahu siapa yang ah - ep akan mengantarkan shabu dan pil ekstasi tersebut. Bahwa saksi menyuruh Sdr. ANDI menjemput shabu dan pil ekstasi 22.00 wib saksi ditelepon oleh Sdr. AWI dan mengatakan kepada saksi ng M “besok ada kerja, standby” dan saksi jawab “ya bos”, selanjutnya saksi on menelepon Sdr. ANDI dan mengatakan “Andi besok pagi ada kerja, es R tersebut bermula pada hari Senin tanggal 1 Juli 2019 sekitar pukul Halaman 34 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu standby ya, bisa kan?” dan dijawabnya “oke”. Kemudian hari Selasa ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 34