ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mobil milik saksi yang saksi rentalkan kepada sdr. ANDI Bin BASRI. Bahwa benar seluruh keterangan yang telah diberikan saksi dalam R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id berita acara pemeriksaan yang dilakukan di depan penyidik dalam ng berkas perkara ini; Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan gu membenarkannya. 4. MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD , sebagai berikut : - Bahwa saksi ketika diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan ub lik ah A Saksi di persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebenar- benarnya. - Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa sudah lebih kurang 1 (satu) tahun am dan Saksi tidak ada memiliki hubungan keluarga dengannya. - Bahwa saksi ditangkap Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda ah k ep Riau pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 sekitar pukul 21.30 wib bertempat di Rumah Makan Ayam Penyet Jl. Jend. Sudirman Sungai R Pakning Kab. Bengkalis dan sebabnya saksi ditangkap karena terlibat In do ne si dalam perkara narkoba jenis shabu dan pil ekstasi sedangkan Sdr. IWAN ditangkap bersama – sama dengan Sdr. ANDI dan ianya A gu ng ditangkap karena merupakan sopir mobil yang dirental oleh Sdr. ANDI. - Bahwa Sdr. ANDI ditangkap Polisi pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2019 sekitar pukul 00.30 wib bertempat dirumahnya yang terletak di Jl. Sepakat RT. 005 RW. 005 Dusun 03 Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis dan sebabnya ditangkap karena ada menyimpan narkoba jenis shabu dan pil ekstasi. Bahwa Selain Sdr. ANDI, Polisi juga menangkap saksi dan juga teman - lik Sdr. ANDI yang bernama IWAN. Bahwa saksi disuruh Sdr. AWI membawa shabu dan pil ekstasi dari Bengkalis ke Pekanbaru, pada hari Senin tanggal 1 Juli 2019 sekitar ub m ah - pukul 22.00 wib melalui telepon, shabu dan pil ekstasi yang akan saksi ep ka bawa sebanyak 10 kg dan pil ekstasi sebanyak lebih kurang 15.000 butir. ah - Bahwa pada saat saksi ditangkap Polisi, tidak ada barang bukti narkoba M Polisi menemukan barang bukti shabu sebanyak 10 kg dan pil ekstasi ng sebanyak 15.000 butir dan pada saat saksi ditangkap, Polisi hanya on Halaman 33 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu menemukan handphone sebanyak 3 (tiga) unit dari saya. Polisi es R yang ditemukan Polisi dari saksi namun setelah saksi ditangkap barulah ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 33