ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

-

R

berapa upahnya.

Bahwa Terhadap Sdr. AWI saksi pernah bertemu dengannya di Hotel

ng

Grand Elite Pekanbaru sekitar bulan April 2019, terhadap orang

seberang yang di Malaysia saksi tidak mengenalnya dan terhadap

orang yang menyerahkan shabu dan pil ekstasi tersebut kepada Sdr.

gu

ANDI saksi tidak mengenalnya.

-

Bahwa saksi tidak ada memiliki izin dari pemerintah atau instansi yang

ah

A

berwenang dalam hal membeli, menjual, menerima, menyerahkan,
memiliki,

menyimpan,

menguasai

atau

menyediakan

Narkotika

Golongan I bukan tanaman atau permufakatan jahat untuk melakukan

ub
lik

tindak pidana Narkotika diduga narkotika jenis shabu dan pil ekstasi
yang ditemukan didalam rumah saksi tersebut.

am

-

Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ini yaitu
- 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang

ep

masing – masing bungkus berisikan narkotika jenis shabu dengan

ah
k

berat kotor 10.296,58 gram, berat pembungkusnya 503,07 Gram dan

In
do
ne
si

R

berat bersih 9.793,51 gram.
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo
Spongbob dengan berat kotor 928,30 gram, berat pembungkusnya

A
gu
ng

9,67 gram dan berat bersihnya 918,63 gram sama dengan 2.870 (dua

ribu delapan ratus tujuh puluh) butir.
- 2 (dua) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo

Minion dengan berat kotor 2.903,44 gram, berat pembungkusnya

72,55 gram, dan berat bersihnya 2.830,89 gram atau sama dengan

8.846 (delapan ribu delapan ratus empat puluh enam) butir.
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo

ub

2.865 (dua ribu delapan ratus enam puluh lima) butir.
1 (satu) buah kotak kardus warna cokelat.
3 (tiga) bungkus kantong asoi warna hitam.
1 (satu) lembar potongan kardus warna cokelat.
1 (satu) bungkus plastik warna krem.
4 (empat) buah rapping (balutan plastik bening).
3 (tiga) bungkus plastik warna putih bertuliskan pos laju.
3 (tiga) bungkus plastik warna silver.
1 (satu) buah tas ransel warna hitam.
1 (satu) unit sepeda motor warna biru jenis yamaha R15 tanpa plat

ng

M

nomor polisi.
- 1 (satu) unit handphone warna biru merk Oppo dengan nomor kartu

on

Halaman 38 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

082125673678.
- 1 (satu) unit handphone warna putih merk Xiaomi dengan nomor kartu

es

ep

-

lik

9,34 gram, dan berat bersihnya 1.031,24 gram adalah sama dengan

R

ah

ka

m

ah

Bintang dengan berat kotor 1.040,58 gram, berat pembungkusnya

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 38

Select target paragraph3