ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id - R berapa upahnya. Bahwa Terhadap Sdr. AWI saksi pernah bertemu dengannya di Hotel ng Grand Elite Pekanbaru sekitar bulan April 2019, terhadap orang seberang yang di Malaysia saksi tidak mengenalnya dan terhadap orang yang menyerahkan shabu dan pil ekstasi tersebut kepada Sdr. gu ANDI saksi tidak mengenalnya. - Bahwa saksi tidak ada memiliki izin dari pemerintah atau instansi yang ah A berwenang dalam hal membeli, menjual, menerima, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau permufakatan jahat untuk melakukan ub lik tindak pidana Narkotika diduga narkotika jenis shabu dan pil ekstasi yang ditemukan didalam rumah saksi tersebut. am - Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ini yaitu - 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang ep masing – masing bungkus berisikan narkotika jenis shabu dengan ah k berat kotor 10.296,58 gram, berat pembungkusnya 503,07 Gram dan In do ne si R berat bersih 9.793,51 gram. - 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Spongbob dengan berat kotor 928,30 gram, berat pembungkusnya A gu ng 9,67 gram dan berat bersihnya 918,63 gram sama dengan 2.870 (dua ribu delapan ratus tujuh puluh) butir. - 2 (dua) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion dengan berat kotor 2.903,44 gram, berat pembungkusnya 72,55 gram, dan berat bersihnya 2.830,89 gram atau sama dengan 8.846 (delapan ribu delapan ratus empat puluh enam) butir. - 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo ub 2.865 (dua ribu delapan ratus enam puluh lima) butir. 1 (satu) buah kotak kardus warna cokelat. 3 (tiga) bungkus kantong asoi warna hitam. 1 (satu) lembar potongan kardus warna cokelat. 1 (satu) bungkus plastik warna krem. 4 (empat) buah rapping (balutan plastik bening). 3 (tiga) bungkus plastik warna putih bertuliskan pos laju. 3 (tiga) bungkus plastik warna silver. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam. 1 (satu) unit sepeda motor warna biru jenis yamaha R15 tanpa plat ng M nomor polisi. - 1 (satu) unit handphone warna biru merk Oppo dengan nomor kartu on Halaman 38 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu 082125673678. - 1 (satu) unit handphone warna putih merk Xiaomi dengan nomor kartu es ep - lik 9,34 gram, dan berat bersihnya 1.031,24 gram adalah sama dengan R ah ka m ah Bintang dengan berat kotor 1.040,58 gram, berat pembungkusnya ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 38