ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

gu

ng

R

6. 3 (tiga) bungkus kantong asoi warna hitam.
7. 1 (satu) lembar potongan kardus warna cokelat.
8. 1 (satu) bungkus plastik warna krem.
9. 4 (empat) buah rapping (balutan plastik bening).
10. 3 (tiga) bungkus plastik warna putih bertuliskan pos laju.
11. 3 (tiga) bungkus plastik warna silver.
12. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam.
13. 1 (satu) unit handphone warna biru merk Oppo dengan nomor kartu

082249734486
15. 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Nokia dengan nonor kartu
081281923984.
16. 1 (satu) unit handphone warna biru putih merk Xiaomi dengan nomor

ub
lik

ah

A

082125673678.
14. 1 (satu) unit handphone warna putih merk Xiaomi dengan nomor kartu

am

kartu 082262401917.
Dirampas untuk dimusnahkan
17. 1 (satu) unit sepeda motor warna biru jenis yamaha R15 tanpa plat
nomor polisi.

ep

Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa

ah
k

18. 1 (satu) unit Mobil warna silver merk Toyota Avanza BM 1592 JN

In
do
ne
si

R

Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi NURLAILY
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-

A
gu
ng

(Lima Ribu Rupiah).

Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum

Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: bahwa memohon kepada
majelis hakim untuk meringankan hukum terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan

lik

Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: bahwa penasihat hukum

ub

terdakwa tetap pada pembelaannya;

Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum

PERTAMA :

---------- Bahwa ia Terdakwa ANDI Bin BASRI bersama-sama dengan Saksi

ng

MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD (Dilakukan Penuntutan Secara

on

Halaman 3 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

Terpisah), pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2019 sekira pukul 00.30 Wib. atau

es

ep

didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:

R

ka

m

ah

Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: bahwa tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 3

Select target paragraph3