ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R - Penetapan Majelis Hakim Nomor 554/Pen.Pid.Sus/2019/PN.Bls tanggal 16 ng Oktober 2019 tentang penetapan hari sidang; - Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan; gu Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh A Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: ah 1. Menyatakan terdakwa ANDI Bin BASRI bersalah melakukan Tindak Pidana “ Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, ub lik atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat am (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDI Bin BASRI dengan pidana ep 2. ah k penjara selama 20 (Dua Puluh) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, Rupiah) In do ne si R dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Subsidiair 6 (Enam) Bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap berada A gu ng dalam tahanan. 3. Barang bukti : 1. 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang masing – masing bungkus berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10.296,58 gram, berat pembungkusnya 503,07 Gram dan berat lik Spongbob dengan berat kotor 928,30 gram, berat pembungkusnya 9,67 gram dan berat bersihnya 918,63 gram sama dengan 2.870 (dua ribu delapan ratus tujuh puluh) butir. 3. 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda ub m ah bersih 9.793,51 gram. 2. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo ep ka berlogo Minion dengan berat kotor 2.903,44 gram, berat pembungkusnya 72,55 gram, dan berat bersihnya 2.830,89 gram atau sama dengan 8.846 Bintang dengan berat kotor 1.040,58 gram, berat pembungkusnya 9,34 ng M gram, dan berat bersihnya 1.031,24 gram adalah sama dengan 2.865 on Halaman 2 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu (dua ribu delapan ratus enam puluh lima) butir. 5. 1 (satu) buah kotak kardus warna cokelat. es R ah (delapan ribu delapan ratus empat puluh enam) butir. 4. 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2