ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R PUTUSAN Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls ng DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai Nama lengkap : ANDI Bin BASRI. Tempat lahir : Kuala Merbau. Umur / tgl lahir : 31 Tahun / 19 Juli 1988 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Sepakat RT.005, RW.005 Dusun 03 Desa Senggoro ub lik am ah A gu berikut dalam perkara Terdakwa : : Islam. Pekerjaan : Buruh. Pendidikan : SMP (Tidak Tamat) ep Agama In do ne si R ah k Kec. Bengkalis, kab. Bengkalis. A gu ng Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 8 Juli 2019 sampai dengan tanggal 27 Juli 2019 ; 2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juli 2019 sampai dengan tanggal 5 September 2019; 3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 September 2019 sampai dengan tanggal 5 September 2019; 4. Penuntut Umum sejak tanggal 3 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2019; 5. Majelis Hakim sejak tanggal 16 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 14 lik sampai dengan tanggal 13 Januari 2020; 7. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 14 ub Januari 2020 sampai dengan tanggal 12 Februari 2020; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum WINDRAYANTO, S.H. dan Rekan R Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis. Nomor 554/Pen.Pid.Sus/2019/PN.Bls tanggal 16 Oktober 2019 tentang penunjukan ng on Halaman 1 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu Majelis Hakim; es Penetapan dari Majelis Hakim; ep beralamat di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berdasarkan M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah November 2019; 6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 November 2019 Halaman 1