putusan.mahkamahagung.go.id 2. SISWANTO Bin ISKANDAR: Bahwa pada Hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 07.00 wib saksi In do ne si a R SISWANTO datang ke rumah saksi SUDARSONO mengendarai sepeda motor dan memarkir sepeda motor tersebut di dekat mobil yaris yang ng terparkir di samping rumah ; Bahwa saksi Siswanto bekerja sebagai sopir saksi SUDARSONO ; Bahwa saksi SUDARSONO berangkat bekerja mengendarai mobil gu Mitshubishi Pajero warna hitam BG 1192 IU milik KUD disopiri oleh saksi Bahwa saksi SUDARSONO meninggalkan korban di rumah sendirian ; Bahwa pakaian daster warna biru adalah yang dikenakan korban ub lik mengantarkan saksi SUDARSONO sampai ke depan pintu gerbang ; Bahwa sekira pukul 09.00 wib saksi bersama saksi SUDARSONO berangkat menuju Abling MM Rayonn A Wilayah OKU untuk mengantarkan surat dan memberi arahan masalah administrasi panen ; Bahwa kemudian saksi SUDARSONO dan Saksi SISWANTO pulang ep ah k am ah A SISWANTO Bin ISKANDAR ; menuju kantor di Baturaja dan berada di kantor sampai pukul 18.00 wib ; Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 wib saksi SISWANTO mengantar R In do ne si saksi SUDARSONO pulang ke rumah dan sesampainya di rumah saksi A gu ng SUDARSONO melihat pintu pagar dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, ketika masuk melalui pintu depan, pintu dalam keadaan setengah tertutup dan di dalam rumah keadaan keadaan gelap karena lampu mati semua dan hanya tv yang menyala ; Bahwa ketika saksi SUDARSONO hendak masuk ke dalam kamar saksi SUDARSONO melihat korban terlentang di lantai di dekat pintu kamar ; Bahwa kemudian saksi SUDARSONO memegang tangan kiri korban lik SUDARSONO keluar meminta bantuan saksi Siswanto ; Bahwa kemudian saksi dan saksi SISWANTO segera masuk ke dalam ub tangan korban dingin dan merasa aneh dengan keadaan korban, dan saksi rumah menghidupkan lampu di dalam rumah ; Bahwa saksi SUDARSONO dan saksi SISWANTO melihat korban ep terlentang di lantai di dekat pintu kamar dalam keadaan wajah telah membiru, dilakban, dan berlumuran darah ; Bahwa terdapat luka memar di kepala bagian belakang dan di dekat Bahwa dibagian dada ditemukan luka memar dan bagian mata terlihat on ng telinga ditemukan luka robek yang masih mengeluarkan darah ; In d gu bengkak dan bola mata hampir keluar ; A es R ka m ah sambil membangunkan korban namun saksi SUDARSONO merasakan Halaman 51 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 51