putusan.mahkamahagung.go.id
2. SISWANTO Bin ISKANDAR:

Bahwa pada Hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 07.00 wib saksi

In
do
ne
si
a



R

SISWANTO datang ke rumah saksi SUDARSONO mengendarai sepeda
motor dan memarkir sepeda motor tersebut di dekat mobil yaris yang

ng

terparkir di samping rumah ;

Bahwa saksi Siswanto bekerja sebagai sopir saksi SUDARSONO ;



Bahwa saksi SUDARSONO berangkat bekerja mengendarai mobil

gu



Mitshubishi Pajero warna hitam BG 1192 IU milik KUD disopiri oleh saksi
Bahwa saksi SUDARSONO meninggalkan korban di rumah sendirian ;



Bahwa pakaian daster warna biru adalah yang dikenakan korban

ub
lik



mengantarkan saksi SUDARSONO sampai ke depan pintu gerbang ;


Bahwa sekira pukul 09.00 wib saksi bersama saksi

SUDARSONO

berangkat menuju Abling MM Rayonn A Wilayah OKU untuk mengantarkan
surat dan memberi arahan masalah administrasi panen ;


Bahwa kemudian saksi

SUDARSONO dan Saksi SISWANTO pulang

ep

ah
k

am

ah

A

SISWANTO Bin ISKANDAR ;

menuju kantor di Baturaja dan berada di kantor sampai pukul 18.00 wib ;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 wib saksi SISWANTO mengantar

R



In
do
ne
si

saksi SUDARSONO pulang ke rumah dan sesampainya di rumah saksi

A
gu
ng

SUDARSONO melihat pintu pagar dalam keadaan tertutup namun tidak
terkunci, ketika masuk melalui pintu depan, pintu dalam keadaan setengah
tertutup dan di dalam rumah keadaan keadaan gelap karena lampu mati
semua dan hanya tv yang menyala ;



Bahwa ketika saksi SUDARSONO hendak masuk ke dalam kamar saksi
SUDARSONO melihat korban terlentang di lantai di dekat pintu kamar ;



Bahwa kemudian saksi

SUDARSONO memegang tangan kiri korban

lik

SUDARSONO keluar meminta bantuan saksi Siswanto ;

Bahwa kemudian saksi dan saksi SISWANTO segera masuk ke dalam

ub



tangan korban dingin dan merasa aneh dengan keadaan korban, dan saksi

rumah menghidupkan lampu di dalam rumah ;

Bahwa saksi SUDARSONO dan saksi SISWANTO melihat korban

ep



terlentang di lantai di dekat pintu kamar dalam keadaan wajah telah
membiru, dilakban, dan berlumuran darah ;

Bahwa terdapat luka memar di kepala bagian belakang dan di dekat
Bahwa dibagian dada ditemukan luka memar dan bagian mata terlihat

on



ng

telinga ditemukan luka robek yang masih mengeluarkan darah ;

In
d

gu

bengkak dan bola mata hampir keluar ;

A

es



R

ka

m

ah

sambil membangunkan korban namun saksi SUDARSONO merasakan

Halaman 51 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 51

Select target paragraph3