pertolongan Saksi RUBIATI dan warga lainnya ; In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa kemudian saksi SUDARSONO merasa takut dan segera meminta Bahwa terdapat banyak luka tusuk ditemukan di badan korban ; Bahwa korban meninggal dunia ; ng R Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa gu menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; 3. RAMADHANI PUTRI PAMUNGKAS Binti SUDARSONO: Bahwa saksi anak kandung dari Saksi SUDARSONO dan korban HERMIN A WIDAYANTI ; Bahwa saksi pulang ke rumah hanya seminggu sekali pulang ke rumah ub lik pada akhir minggu ; Bahwa pada Hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 19.00 wib sasi mendapat telepon dari Ayah saksi yang menyuruh saksi untuk pulang ; Bahwa benar saat tiba di rumah saksi mengetahui bahwa ibu saksi telah meninggal ; ep Bahwa benar ayah saksi menceritakan kepada saksi tentang keadaan korban waktu ditemukan ; R Bahwa ayah saksi dan saksi SISWANTO melihat korban terlentang di In do ne si ah k am ah lantai di dekat pintu kamar dalam keadaan wajah telah membiru, dilakban, A gu ng dan berlumuran darah ; Bahwa terdapat luka memar di kepala bagian belakang dan di dekat telinga ditemukan luka robek yang masih mengeluarkan darah ; Bahwa benar di bagian dada ditemukan luka memar dan bagian mata terlihat bengkak dan terdapat banyak luka tusuk ditemukan dibadan korban ; Bahwa korban meninggal dunia ; Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan lik ah ub 4. MARYONO Als PONO Bin MARNO: Bahwa saksi adalah teman terdakwa ; Bahwa pada Hari Rabu tanggal 18 april 2018 terdakwa menemui saksi di ep ka m tidak keberatan dan membenarkannya ; rumah saksi yang beralamat di Jalan Dr. Soetomo Lorong Sahabat Honda Supra Fit warna biru BG 3362 FN di rumah saksi ; panjang warna biru, sepatu biru kehitaman, dan peci warna krem serta In d A gu membawa tas slempang warna kecoklatan ; on Bahwa terdakwa mengenakan pakaian jaket kulit warna kecoklatan, celana ng es R Kelurahan Baturaja Lama untuk menitipkan 1 ( satu ) unit sepeda motor Halaman 52 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 52