Terdakwa.
Bahwa

Terdakwa

berencana

menghilangkan

R



nyawa

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
pencairan pensiun sendiri ke Palembang, dan uang tersebut diterima

korban

HERMIN

WIDAYANTI Binti ABDUL GANI dikarenakan dendam sakit hati dengan korban

ng

.

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban meninggal dunia sebagaimana Visum Et

gu

Repertum terhadap jenazah HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI yang dikeluarkan oleh Rumah
Sakit Umum Daerah Dr.H. Ibnu Sutowo Nomor : 353/443/1211/XLV/1.3/2018 tanggal 18 April 2018
yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ADRIAN PRATAMA, dokter yang bertugas di RSUD Dr. Ibnu

: tidak ada
: tidak ada

2.

Tutup mayat:
 Kain sprei motif daun berwarna merah hati, biru, coklat merek My Love.
 Alas selimut berwarna biru ,cream.

3.

Bungkus mayat

4.

Mayat berpakaian sebagai berikut:
 Daster berwarna biru;
 Bra berwarna coklat muda;
 Celana dalam berwarna coklat muda.

5.

Perhiasan mayat:
 Cincin berwarna kuning sebanyak 2 buah di jari manis tangan kanan.

In
do
ne
si

R

ep

: tidak ada

A
gu
ng

ah
k

am

ah

Hasil pemeriksaan:
1. Label terikat pada
Bertuliskan

ub
lik

A

Sutowo Baturaja dengan hasil pemeriksaan ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :

 Kalung berwarna kuning berbentuk rantai, lointin bulat belimbing 3 buah.
 Anting berwarna kuning bentuk bulat pada telinga kanan.
Benda di samping mayat:
 Bantal dengan sarung berwarna pink-biru motif bunga.
Kaku mayat terdapat pada:
 Rahang sukar dilawan.
Tangan kanan dan kiri sukar dilawan.
Siku kiri dan kanan mudah dilawan.
Lutut kiri dan kanan sukar dilawan.
Kaki kiri dan kanan sukar dilawan.
Lebam mayat terdapat pada sekitar punggung.

ub







Mayat adalah seorang perempuan, berumur ± 50 Tahun, Kulit berwarna sawo
matang, panjang tubuh ± 160 cm, Gizi baik.

9.

Identifikasi khusus:
 Muka tertutup lakban hitam yang melingkari kepala dari mata sampai
kedagu.

10.

Rambut kepala berwarna
Alis mata berwarna
Bulu mata berwarna
Kumis berwarna
Jenggot berwarna

A

tidak ada-- tumbuhnya

:

Kanan:

tebal-- panjang
tipis-- panjang
tipis-- panjang
tidak ada-- panjang
tidak ada-- panjang

:
:
:
:
:

± 30 cm.
± 1 cm.
± 1 cm.
-

Kiri:

es

tidak ada-- tumbuhnya

:
:
:
:
:

on

R

hitam-- tumbuhnya
hitam-- tumbuhnya
hitam-- tumbuhnya

In
d

MATA

gu

11.

:
:
:
:
:

ep

8.

ng

ka

m

ah

7.

lik

6.

Halaman 29 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 29

Select target paragraph3