ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id yang sudah Terdakwa siapkan pada malam harinya , Terdakwa menyelipkan 1 R sebelah kanan Terdakwa, 1 ( satu ) gulung lakban warna hitam Terdakwa simpan di kantong Sweater sebelah kanan dan 3 ( tiga ) lembar foto copy potongan kertas ng album kenangan pramuka Terdakwa masukkan dalam tas selempang Polo Star warna hitam yang dipakai oleh Terdakwa. Terdakwa sudah dekat dengan rumah korban, gu Ketika Terdakwa memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya di depan di Alfamart Simpang 3 Desa Air Paoh Kab.OKU dengan tujuan untuk mengelabuhi anggota polisi A kemudian Terdakwa berjalan kaki sejauh kurang lebih 200 m menuju ke rumah korban di Lorong Bersama. ub lik ah Sesampainya di rumah korban sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa langsung membuka pintu pagar rumah korban yang tidak terkunci kemudian masuk ke korban membukakan pintu dan menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam rumah dan duduk di ruang tamu. Korban yang mengenakan baju daster lengan pendek berwarna biru sedang sendirian di dalam rumah mengobrol dengan terdakwa di ep ah k am halaman rumah korban dan mengetuk pintu rumah korban. Tidak lama kemudian ruang tamu, kemudian Terdakwa minum aqua gelas dan menghisap sebatang In do ne si R rokok Samsu Magnum yang dibawanya, kemudian terdakwa menanyakan kepada korban “ duet pensiun Pak Darsono sudah keluar belum bu? “ kemudian korban kemudian korban menyuruh terdakwa untuk A gu ng menjawab “ dak tau aku “ memperbaiki kamar rumah korban. Selanjutnya korban berjalan meninggalkan ruang tamu menuju ke arah kamar dengan membawa Smartphone Samsung dan Terdakwa langsung mengikuti korban dari arah belakang dan langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan dari arah belakang, setelah itu korban berusaha untuk memberontak hingga akhirnya terdakwa dan korban sama-sama terjatuh ke bawah badan korban. lik ah lantai di depan pintu kamar korban dengan posisi terlentang, terdakwa berada di Korban terus memberontak dengan cara mencakar ub kiri terdakwa memukul dan meninju ke arah muka, kepala dan dan badan korban sedangkan tangan kanan Terdakwa mencekik leher korban .selanjutnya Terdakwa mengalihkan tangan kirinya untuk merangkul leher korban dan memukul bagian ep ka m pergelangan tangan kanan dan pipi sebelah kanan Terdakwa, kemudian tangan muka dan dada korban dengan tangan kanan. Selanjutnya Terdakwa memiringkan badan korban ke arah kiri dan es R mengambil 1 ( satu ) buah kunci inggris yang diselipkan di pinggang sebelah kanan Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan memukulkan kanan, bagian muka depan, bagian leher, dan bagian dada depan korban In d A gu sedangkan tangan kiri Terdakwa masih mencekik leher koran. on ng secara berulang-ulang kunci inggris tersebut ke arah bagian dagu depan sebelah Halaman 26 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a ( satu ) buah kunci inggris warna merah dengan merek SUN – FLEX di pinggang Halaman 26