ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
yang sudah Terdakwa siapkan pada malam harinya , Terdakwa menyelipkan 1

R

sebelah kanan Terdakwa, 1 ( satu ) gulung lakban warna hitam Terdakwa simpan

di kantong Sweater sebelah kanan dan 3 ( tiga ) lembar foto copy potongan kertas

ng

album kenangan pramuka Terdakwa masukkan dalam tas selempang Polo Star
warna hitam yang dipakai oleh Terdakwa.
Terdakwa

sudah

dekat

dengan

rumah

korban,

gu

Ketika

Terdakwa

memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya di depan di Alfamart Simpang 3
Desa Air Paoh Kab.OKU dengan tujuan untuk mengelabuhi anggota polisi

A

kemudian Terdakwa berjalan kaki sejauh kurang lebih 200 m menuju ke rumah
korban di Lorong Bersama.

ub
lik

ah

Sesampainya di rumah korban sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa langsung

membuka pintu pagar rumah korban yang tidak terkunci kemudian masuk ke
korban membukakan pintu dan menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam rumah
dan duduk di ruang tamu. Korban yang mengenakan baju daster lengan pendek
berwarna biru sedang sendirian di dalam rumah mengobrol dengan terdakwa di

ep

ah
k

am

halaman rumah korban dan mengetuk pintu rumah korban. Tidak lama kemudian

ruang tamu, kemudian Terdakwa minum aqua gelas dan menghisap sebatang

In
do
ne
si

R

rokok Samsu Magnum yang dibawanya, kemudian terdakwa menanyakan kepada
korban “ duet pensiun Pak Darsono sudah keluar belum bu? “ kemudian korban

kemudian korban menyuruh terdakwa untuk

A
gu
ng

menjawab “ dak tau aku “

memperbaiki kamar rumah korban.

Selanjutnya korban berjalan meninggalkan ruang tamu menuju ke arah

kamar dengan membawa Smartphone Samsung dan Terdakwa langsung
mengikuti korban dari arah belakang dan langsung mencekik leher korban dengan

menggunakan tangan kanan dari arah belakang, setelah itu korban berusaha

untuk memberontak hingga akhirnya terdakwa dan korban sama-sama terjatuh ke
bawah

badan korban.

lik

ah

lantai di depan pintu kamar korban dengan posisi terlentang, terdakwa berada di
Korban terus memberontak dengan cara mencakar

ub

kiri terdakwa memukul dan meninju ke arah muka, kepala dan dan badan korban
sedangkan tangan kanan Terdakwa mencekik leher korban .selanjutnya Terdakwa
mengalihkan tangan kirinya untuk merangkul leher korban dan memukul bagian

ep

ka

m

pergelangan tangan kanan dan pipi sebelah kanan Terdakwa, kemudian tangan

muka dan dada korban dengan tangan kanan.
Selanjutnya

Terdakwa memiringkan badan korban ke arah kiri dan

es

R

mengambil 1 ( satu ) buah kunci inggris yang diselipkan di pinggang sebelah
kanan Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan memukulkan
kanan, bagian muka depan, bagian leher, dan bagian dada depan korban

In
d

A

gu

sedangkan tangan kiri Terdakwa masih mencekik leher koran.

on

ng

secara berulang-ulang kunci inggris tersebut ke arah bagian dagu depan sebelah

Halaman 26 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

( satu ) buah kunci inggris warna merah dengan merek SUN – FLEX di pinggang

Halaman 26

Select target paragraph3