ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Kemudian Terdakwa membanting badan korban ke arah kanan dalam

R

menggunakan kunci inggris ke arah kepala bagian belakang sebelah kanan

sebanyak 2 ( dua ) kali,bagian belakang samping kanan, leher bagian belakang

ng

secara berulang kali selanjutnya dengan menggunakan kedua tangan, terdakwa
memukul bagian muka, bagian mata sebelah kiri, bagian leher dan dada dan

gu

kepala belakang korban secara berulang kali.

Melihat korban sudah tidak berdaya dan masih hidup kemudian Terdakwa

mengeluarkan lakban warna hitam dari dalam kantong sweater milik Terdakwa dan

A

segera melilitkan lakban kepala menutupi

seluruh muka korban. Kemudian

dengan menggunakan kunci inggris terdakwa memukul dada korban berulang kali

ub
lik

ah

dan kembali memukul muka korban dengan menggunakan tangan kanan.
Setelah itu Terdakwa membuka pintu lemari baju di dalam kamar korban

atas lemari dan meletakkanya di atas kasur di dalam kamar, kemudian terdakwa
membuka dan mengambil uang sebesar Rp.32.000.000,- yang ada di dalam 3
( tiga ) buah ) amplop.


ep

ah
k

am

dan mengambil tas warna merah hitam merk HUAWEI milik korban yang berada di

Sesudah itu Terdakwa mengacak-acak isi lemari untuk mencari uang yang

In
do
ne
si

R

ada di dalam lemari dan keluar dari kamar dan masuk kembali ke dalam
kamar lalu membantingkan dan memukulkan kipas angin warna putih ke arah

A
gu
ng

dada depan korban sebanyak 2 ( dua ) kali dan mengambil smartphone merek

Samsung warna putih milik korban yang terjatuh dan meletakannnya di lantai
di depan kamar korban, kemudian Terdakwa mengambil 3 ( tiga ) lembar

potongan kertas dari album kenangan pramuka masing-masing atas nama
Toni Hermawan,S.Pd, Zainal Abidin Fikri,Sag dan Licer Fandrik,SPd. Dari
dalamtas selempang yang di bawa Terdakwa dan meletakkannya di bawah
smartphone milik korban dengan tujuan agar orang tidak mengetahui



lik

ah

perbuatan Terdakwa.

Selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke arah kamar mandi yang berada di

ub

menggunakan air dan gayung warna abu-abu.


Sekira pukul 09.00 wib Terdakwa meninggalkan rumah korban dan berjalan
kaki menuju ke Alfamart untuk mengambil sepeda motor milik Terdakwa.

ep

ka

m

bagian belakang rumah dan mecuci/ membersihkan tangan terdakwa dengan

Selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor menuju ke rumah
Sesampainya

di

rumah

Terdakwa

kemudian

terdakwa

R

Terdakwa.

es

menyembunyikan 1( satu ) kunci inggris yang digunakan untuk membunuh

ng

korban di saluran air di belakang rumah, setelah itu terdakwa melepas

In
d

A

gu

menggantungkan kaos merah yang dipakai oleh Terdakwa di pintu kamar

on

Sweater yang dipakai oleh Terdakwa dan mencucinya di kamar mandi,

Halaman 27 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

posisi miring ke arah kanan kemudian terdakwa memukul korban dengan

Halaman 27

Select target paragraph3