ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Kemudian Terdakwa membanting badan korban ke arah kanan dalam R menggunakan kunci inggris ke arah kepala bagian belakang sebelah kanan sebanyak 2 ( dua ) kali,bagian belakang samping kanan, leher bagian belakang ng secara berulang kali selanjutnya dengan menggunakan kedua tangan, terdakwa memukul bagian muka, bagian mata sebelah kiri, bagian leher dan dada dan gu kepala belakang korban secara berulang kali. Melihat korban sudah tidak berdaya dan masih hidup kemudian Terdakwa mengeluarkan lakban warna hitam dari dalam kantong sweater milik Terdakwa dan A segera melilitkan lakban kepala menutupi seluruh muka korban. Kemudian dengan menggunakan kunci inggris terdakwa memukul dada korban berulang kali ub lik ah dan kembali memukul muka korban dengan menggunakan tangan kanan. Setelah itu Terdakwa membuka pintu lemari baju di dalam kamar korban atas lemari dan meletakkanya di atas kasur di dalam kamar, kemudian terdakwa membuka dan mengambil uang sebesar Rp.32.000.000,- yang ada di dalam 3 ( tiga ) buah ) amplop. ep ah k am dan mengambil tas warna merah hitam merk HUAWEI milik korban yang berada di Sesudah itu Terdakwa mengacak-acak isi lemari untuk mencari uang yang In do ne si R ada di dalam lemari dan keluar dari kamar dan masuk kembali ke dalam kamar lalu membantingkan dan memukulkan kipas angin warna putih ke arah A gu ng dada depan korban sebanyak 2 ( dua ) kali dan mengambil smartphone merek Samsung warna putih milik korban yang terjatuh dan meletakannnya di lantai di depan kamar korban, kemudian Terdakwa mengambil 3 ( tiga ) lembar potongan kertas dari album kenangan pramuka masing-masing atas nama Toni Hermawan,S.Pd, Zainal Abidin Fikri,Sag dan Licer Fandrik,SPd. Dari dalamtas selempang yang di bawa Terdakwa dan meletakkannya di bawah smartphone milik korban dengan tujuan agar orang tidak mengetahui lik ah perbuatan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke arah kamar mandi yang berada di ub menggunakan air dan gayung warna abu-abu. Sekira pukul 09.00 wib Terdakwa meninggalkan rumah korban dan berjalan kaki menuju ke Alfamart untuk mengambil sepeda motor milik Terdakwa. ep ka m bagian belakang rumah dan mecuci/ membersihkan tangan terdakwa dengan Selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor menuju ke rumah Sesampainya di rumah Terdakwa kemudian terdakwa R Terdakwa. es menyembunyikan 1( satu ) kunci inggris yang digunakan untuk membunuh ng korban di saluran air di belakang rumah, setelah itu terdakwa melepas In d A gu menggantungkan kaos merah yang dipakai oleh Terdakwa di pintu kamar on Sweater yang dipakai oleh Terdakwa dan mencucinya di kamar mandi, Halaman 27 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a posisi miring ke arah kanan kemudian terdakwa memukul korban dengan Halaman 27