putusan.mahkamahagung.go.id mandi dan menggantungkan celana trening ( celana olahraga ) di belakang Sekira Pukul 11.00 wib Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda R In do ne si a horden ruang tamu, sesudahnya Terdakwa mandi dan berganti pakaian. Supra Fit warna biru hitam Nopol BG 3862 FN menuju ke SPBU Air Paoh ng untuk mengisi bahan bakar bensin, selanjutnya terdakwa menuju ke rumah Saksi MARYONO Als PONO Bin MARNO yang beralamat di Jalan Dr. Sutomo gu Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, Terdakwa menitipkan sepeda motor Terdakwa di rumah Saksi MARYONO Als PONO Bin MARN, kemudian sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa berangkat menuju ke A Palembang dengan menggunakan kendaraan Trevel dan membawa uang milik korban sebesar Rp.32.000.000 ( tiga puluh dua juta rupiah ). ub lik Hingga akhirnya sekira pukul 18.00 wib Saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO ( suami korban ) dan saksi SISWANTO pulang dari kantor dan menhetahui korban terlentang dilantai kamar korban dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Ketua RT dan anggota Polres OKU. Bahwa Terdakwa berencana menghilangkan nyawa korban HERMIN ep ah k am ah WIDAYANTI Binti ABDUL GANI dikarenakan dendam sakit hati dengan korban dan suami korban Saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO. In do ne si Bahwa sebelumnya Terdakwa datang ke rumah Saksi SUDARSONO Bin R PRINGGO SUDARMO ( suami korban ) meminta bantuan supaya dipercepat A gu ng pencairan uang pensiunnya, Hari jumat tanggal 23 Maret 2018 pukul 17.00 WIB, dan Terdakwa datang bersama dengan Saksi WAKIJO menggunakan sepeda motor, Terdakwa dan Saksi WAKIJO bertemu Saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO dan korban. Pada saat tiba terdakwa duduk di ruang tamu bersama Saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO dan korban, pada saat itu Saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO memberikan cindera mata dari umroh kepada Terdakwa dan saksi WAKIJO. Bahwa pada Hari Senin Tanggal 02 April 2018 Jam 16.00 Wib Terdakwa lik ah datang sendirian ke rumah saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO ub rupiah ) namun Saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO sedang tidak memiliki uang sebanyak itu kemudian Saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO memanggil korban dan menanyakan ada tidak korban memiliki ep ka m dengan tujuan untuk meminjam uang sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta uang karena terdakwa membutuhkan pinjaman uang untuk berangkat ke R tempat istri Terdakwa yang baru di Solo Jawa Tengah. Lalu Saksi es SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO memberi Terdakwa uang sebesar ng Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ). Kemudian Saksi SUDARSONO Bin on In d A gu PRINGGO SUDARMO mengatakan kepada Terdakwa untuk mengurus Halaman 28 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 28