Membaca Memori Kasasi tangga| 4 Julj 2019 dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Juni 2019 sebagai Pemohon Kasasi, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan pada tanggal 4 Juli 2019: Membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan: Mengingat Pasal 114 Ayat (2) /.uncto Pasal 132 Ayat (1 ) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon KasasITerdakwa LUKMAN SANNAl alias PAK CIK LUKMAN bin (alm) SANNAl tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 70/PID/2019/PT.SMR tanggal 20 Mei 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pid.Sus/2018/PN.Tar tanggal 12 Negeri Tarakan Nomor Maret 2019 tersebut 412/ mengenai pidana yang dii.atuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara Seumur Hidup; Membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada Negara; Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim da hari Kamis, tanggal 10 0ktober 2019 oleh Dr. Burhan Dahlan, •JS.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin, S.H., M.Hum. dan Hidayat Manao, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Raja Mahmud, S.H., M.H., Halaman 2 dari 3 halaman Petikan Putusan Nomor 3182 K/Pid.Sus/2019