Membaca Memori Kasasi tangga| 4 Julj 2019 dari Penasihat

Hukum Terdakwa tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24
Juni 2019 sebagai Pemohon Kasasi, yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Tarakan pada tanggal 4 Juli 2019:

Membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan:
Mengingat Pasal 114 Ayat (2) /.uncto Pasal 132 Ayat (1 ) Undang-

Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang

Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana

telah

diubah

dengan

Undang-Undang

Nomor 5

Tahun

2004

dan

Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta
peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon KasasITerdakwa LUKMAN
SANNAl alias PAK CIK LUKMAN bin (alm) SANNAl tersebut;
Memperbaiki

Putusan

Pengadilan

Tinggi

Kalimantan

Timur

di

Samarinda Nomor 70/PID/2019/PT.SMR tanggal 20 Mei 2019 yang

menguatkan

Putusan

Pengadilan

Pid.Sus/2018/PN.Tar tanggal

12

Negeri

Tarakan

Nomor

Maret 2019 tersebut

412/

mengenai

pidana yang dii.atuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara
Seumur Hidup;

Membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim

da hari Kamis, tanggal 10 0ktober 2019 oleh Dr. Burhan Dahlan,
•JS.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, Dr. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin, S.H.,
M.Hum. dan Hidayat Manao, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai

Hakim-Hakim

Anggota,

putusan

tersebut

diucapkan

dalam

sidang

terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis
yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Raja Mahmud, S.H., M.H.,

Halaman 2 dari 3 halaman Petikan Putusan Nomor 3182 K/Pid.Sus/2019

Select target paragraph3