~/M`faiaw:dHaAj&a:k:d:kRapE:P:::aLLKOLNODr°9N_ETS:A PETIKAN PUTUSAN Pasal 226 /.uncto Pasal 257 KUHAP Nomor 3182 K/Pid.Sus/2019 DEMI KEADILAN BERDASARRAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Terdakwa, telah memutus perkara Terdakwa: Nama : LUKMAN SANNAI alias PAK CIK LUKMAN bin (alm) SANNAl; Tempat Lahir : Pinrang; UmurITanggal Lahir : 40 tahun/8 Juni 1977; Jenis Kelamin : Laki-Laki; Kewarganegaraan : Indonesia; TempatTinggal : Karang Balik RT.04 Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta/Warga Binaan; Terdakwa tidak ditahan karena Terpidana dalam perkara lain; Mahkamah Agung tersebut; Membaca Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 412/ =`L\Fjd.Sus/2018/PN.Tartanggall2Maret2019; :, Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di \E/ ,js\amarinda Nomor 70/PID/2019/PT.SMR tanggal 20 Mei 2019; Membaca Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda kepada Terdakwa Nomor 412/Pid.Sus/ 2018/PN Tar tanggal 14 Juni 2019; Membaca Akta Pemohonan Kasasi yang diajukan oleh Terdakwa Nomor 412/Akta Pid.Sus/2018/PN TAR tanggal 21 Juni 2019; Halaman 1 dari 3 halaman Petikan Pulusan Nomor 3182 K/Pid.Sus/2019