~/M`faiaw:dHaAj&a:k:d:kRapE:P:::aLLKOLNODr°9N_ETS:A

PETIKAN PUTUSAN

Pasal 226 /.uncto Pasal 257 KUHAP
Nomor 3182 K/Pid.Sus/2019
DEMI KEADILAN BERDASARRAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang

dimohonkan oleh Terdakwa, telah memutus perkara Terdakwa:
Nama

:

LUKMAN

SANNAI

alias

PAK

CIK

LUKMAN bin (alm) SANNAl;

Tempat Lahir

:

Pinrang;

UmurITanggal Lahir :

40 tahun/8 Juni 1977;

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki;

Kewarganegaraan

:

Indonesia;

TempatTinggal

:

Karang

Balik

RT.04

Kelurahan

Karang

Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Kota
Tarakan;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Swasta/Warga Binaan;

Terdakwa tidak ditahan karena Terpidana dalam perkara lain;

Mahkamah Agung tersebut;
Membaca

Putusan

Pengadilan

Negeri Tarakan

Nomor 412/

=`L\Fjd.Sus/2018/PN.Tartanggall2Maret2019;
:,

Membaca

Putusan

Pengadilan

Tinggi

Kalimantan

Timur

di

\E/ ,js\amarinda Nomor 70/PID/2019/PT.SMR tanggal 20 Mei 2019;
Membaca Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi
Kalimantan Timur di Samarinda kepada Terdakwa Nomor 412/Pid.Sus/
2018/PN Tar tanggal 14 Juni 2019;

Membaca Akta Pemohonan Kasasi yang diajukan oleh Terdakwa
Nomor 412/Akta Pid.Sus/2018/PN TAR tanggal 21 Juni 2019;

Halaman 1 dari 3 halaman Petikan Pulusan Nomor 3182 K/Pid.Sus/2019

Select target paragraph3