7

Oktober 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. RAHADIAN AYU
NF, MKes sebagai Dokter RSUD DR. H. MOH ANWAR Sumenep dan
SUHAIRIYAH (ibu mertua Terdakwa) meninggal dunia, sebagaimana
Visum Et Repertum nomor : 370/430/435.210/IGD/2015, tanggal 22
Oktober 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. RAHADIAN AYU
NF, MKes sebagai Dokter RSUD DR. H. MOH ANWAR Sumenep.
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 338 KUHP.
LEBIH SUBSIDAIR
--- Bahwa ia Terdakwa BENNI SUKARNO Bin BAMBANG SUTRISNO, pada
waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam dakwaan kesatu primair tersebut
diatas, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
yang mengakibatkan matinya korban, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan
cara sebagai berikut:
-

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari
Kamis, tanggal 22 Oktober 2015 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa
dengan membawa sebilah pisau yang sebelumnya sudah diasah dan
dipersiapkan terlebih dahulu oleh Terdakwa lalu pisau tersebut diselipkan
pada pinggang bagian belakang dibalik baju Terdakwa lalu Terdakwa
berjalan kaki menuju rumah mertua Terdakwa yaitu korban ABD.
RAHMAN di Jin. KH. Zainal Arifin 7 D Kelurhan Bangselok Kecamatan
Kota Kabupaten Sumenep, sesampainya di rumah korban ABD.
RAHMAN lalu pisau yang dibawa oleh Terdakwa tersebut di pindah pada
pinggang sebelah kiri dan Terdakwa masuk kedalam rumah dengan
memanjat dinding belakang rumah korban ABD. RAHMAN, lalu
Terdakwa diam ditempat pencucian piring menunggu pintu belakang
terbuka, selanjutnya pada saat pintu belakang terbuka Terdakwa
menyelinap masuk ke dalam kamar tidur korban SARADINA RAHMAN
Halaman 7 dari 21 halaman Putusan Nomor 448/PID SUS/2016/PT SBY

Select target paragraph3