7 Oktober 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. RAHADIAN AYU NF, MKes sebagai Dokter RSUD DR. H. MOH ANWAR Sumenep dan SUHAIRIYAH (ibu mertua Terdakwa) meninggal dunia, sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 370/430/435.210/IGD/2015, tanggal 22 Oktober 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. RAHADIAN AYU NF, MKes sebagai Dokter RSUD DR. H. MOH ANWAR Sumenep. ---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. LEBIH SUBSIDAIR --- Bahwa ia Terdakwa BENNI SUKARNO Bin BAMBANG SUTRISNO, pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam dakwaan kesatu primair tersebut diatas, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2015 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa dengan membawa sebilah pisau yang sebelumnya sudah diasah dan dipersiapkan terlebih dahulu oleh Terdakwa lalu pisau tersebut diselipkan pada pinggang bagian belakang dibalik baju Terdakwa lalu Terdakwa berjalan kaki menuju rumah mertua Terdakwa yaitu korban ABD. RAHMAN di Jin. KH. Zainal Arifin 7 D Kelurhan Bangselok Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, sesampainya di rumah korban ABD. RAHMAN lalu pisau yang dibawa oleh Terdakwa tersebut di pindah pada pinggang sebelah kiri dan Terdakwa masuk kedalam rumah dengan memanjat dinding belakang rumah korban ABD. RAHMAN, lalu Terdakwa diam ditempat pencucian piring menunggu pintu belakang terbuka, selanjutnya pada saat pintu belakang terbuka Terdakwa menyelinap masuk ke dalam kamar tidur korban SARADINA RAHMAN Halaman 7 dari 21 halaman Putusan Nomor 448/PID SUS/2016/PT SBY