3 Kamis, tanggal 22 Oktober 2015 sekira pukul 02.30 WlB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di dalam rumah mertua Terdakwa korban ABD. RAHMAN alamat JIn. KH. Zainal Arifin 7 D Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2015 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa dengan membawa sebilah pisau yang sebelumnya sudah diasah dan dipersiapkan terlebih dahulu oleh Terdakwa lalu pisau tersebut diselipkan pada pinggang bagian belakang dibalik baju Terdakwa, lalu Terdakwa berjalan kaki menuju rumah mertua Terdakwa yaitu korban ABD. RAHMAN di Jin. KH. Zainal Arifin 7 D Kelurhan Bangselok Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, sesampainya di rumah korban ABD. RAHMAN lalu pisau yang dibawa oleh Terdakwa tersebut di pindah pada pinggang sebelah kiri dan Terdakwa masuk kedalam rumah dengan memanjat dinding belakang rumah korban ABD. RAHMAN, lalu Terdakwa diam ditempat pencucian piring menunggu pintu belakang terbuka, selanjutnya pada saat pintu belakang terbuka Terdakwa menyelinap masuk ke dalam kamar tidur korban SARADINA RAHMAN namun korban SARADINA RAHMAN tidak ada didalam kamar lalu Terdakwa sembunyi dibalik pintu kamar dengan memegang sebilah pisau panjang + 25 cm yang telah di bawa Terdakwa tersebut, selanjutnya ketika korban SARADINA RAHMAN masuk kedalam kamar, Terdakwa mencolek korban SARADINA RAHMAN dari belakang lalu korban SARADINA RAHMAN menoleh ke arah Terdakwa dan langsung berteriak Halaman 3 dari 21 halaman Putusan Nomor 448/PID SUS/2016/PT SBY