20

Menimbang,

bahwa

permintaan

banding

yang diajukan oleh

Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu
serta menurut cara dan syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang,
maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Terdakwa
dan kontra memori banding Penuntut Umum, tidak memuat hal-hal baru yang
perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi
putusan Pengadilan Negeri Sumenep tanggal 7 Juni 2016 Nomor: 50/Pid.
Sus/2016/PN. Smp, dan telah membaca, memperhatikan, memori banding yang
diajukan oleh Terdakwa dan kontra memori banding yang diajukan oleh
Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa
pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya
berdasarkan alasan yang tepat dan benar menurut hukum, karena itu dijadikan
sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus
perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka
putusan

Pengadilan

Negeri

Sumenep

tanggal

7

Juni

2016,

Nomor.

50/Pid.Sus/2016/PN. Smp. dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena menurut pendapat Majelis Hakim
Pengadilan tinggi tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa
dari tahanan, maka memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam
tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah
dan di pidana, maka biaya perkara dibebankan pada Negara;
Mengingat pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal
80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Halaman 20 dari 21 halaman Putusan Nomor 448/PID SUS/2016/PT SBY

Select target paragraph3