20 Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu serta menurut cara dan syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Terdakwa dan kontra memori banding Penuntut Umum, tidak memuat hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sumenep tanggal 7 Juni 2016 Nomor: 50/Pid. Sus/2016/PN. Smp, dan telah membaca, memperhatikan, memori banding yang diajukan oleh Terdakwa dan kontra memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar menurut hukum, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Sumenep tanggal 7 Juni 2016, Nomor. 50/Pid.Sus/2016/PN. Smp. dapat dipertahankan dan dikuatkan; Menimbang, bahwa oleh karena menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan tinggi tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan di pidana, maka biaya perkara dibebankan pada Negara; Mengingat pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Halaman 20 dari 21 halaman Putusan Nomor 448/PID SUS/2016/PT SBY