ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

pisau lipatnya dan menusuk leher bagian depan korban M. Yazid sebanyak
satu kali, kemudian terdakwa meletakan tubuh korban M. Yazid di samping

Yazid

ng

tubuh korban Irawati, kemudian terdakwa mengangkat tubuh korban M.
dan

memasukannya

ke

dalam

bak

air

di

kamar mandi,

gu

selanjutnya,terdakwa mengambil pisau lipat yang diletakannya di lantai lalu
mencucinya,lalu mencuci pisau tersebut kemudian terdakwa menyimpan

kembali pisau lipat tersebut ke dalam tas sandangnya lalu terdakwa

A

mengambil tas pakaian miliknya dengan tujuan keluar dari dalam ru mah,
kemudian terdakwa keluar dari dalam rumah dan mengunci pintu dari luar

ub
lik

ah

kemudian terdakwa melarikan diri ke Kota Banda Aceh den gan menumpang
bus angkutan umum, dan pada saatTerdakwa mau pergi naik bus, terdakwa

am

melihat Zikri Putra Zikra ada di lantai dua rumah sambil memanggil terdakwa,
namun terdakwa tidak menghiraukannya,selanjutnya Zikri Putra Mirza karena
tidak tidak bisa keluar dari dalam rumah karena sudah dikunci oleh terdakwa

ah
k

ep

dari luar, kemudian Zikri Putra Mirza melompat dari lantai dua rumah , lalu
berjalan tertatih-tatih karena kakinya terkilir pergi menuju rumah saksi

Balia

barulah

warga

In
do
ne
si

Bin

R

Muhammad Sholeh Bin Balia, setelah ditemukan oleh Muhammad Sholeh
masyarakat sekitar mengetahui kejadian

A
gu
ng

pembunuhan itu dari keterangan Zikri Putra Mirza;

Menimbang bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat,

kemudian anggota Polres Lhokseumawe melakukan oleh TKP dan

pengejaran terhadap terdakwa ke arah Kota Banda Aceh , akhirnya terdakwa
berhasil ditangkap pada hari Selasa tangal 7 Mei 2019 pukul 08.00 WIB di

daerah Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, dan pada saat Terdakwa

lik

hitam yang berisi 1 (satu) buah pisau lipat yang digunakan terdakwa untuk
membunuh para korban, 2 (dua) unit hand phone dan uang sejumlah Rp.

ub

301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah), dan terdakwa mengakui perbuatan
pembunuhan yang dilakukannya terhadap para korban tersebut, selanju tn ya
terdakwa dibawa ke Polda Aceh, kemudian dibawa ke Polres Lhokseumawe
untuk pemeriksaan lebih lanjut;

ep

ka

m

ah

ditangkap ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna

Menimbang bahwa berdasarkan keterangananak korban saksi Riski

Mei 2019 pukul 23.30 WIB saksi berangkat dari rumah dengan mengendarai

ng

sepeda motor menuju ke Meunasah Desa Ulee Madon Kec. Dewantara Kab.

on

Aceh Utara, untuk Tadarus dibulan Ramadhan karena disuruh oleh mamak

es

R

Putra Mirza Bin Ifan Mirza menerangkan bahwa pada hari senin tanggal 6

In
d

A

gu

(korban Irawati), dan sebelum saksi berangkat tadarus ke Meunasah, saat itu

Halaman49 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 49

Select target paragraph3