ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R pisau lipatnya dan menusuk leher bagian depan korban M. Yazid sebanyak satu kali, kemudian terdakwa meletakan tubuh korban M. Yazid di samping Yazid ng tubuh korban Irawati, kemudian terdakwa mengangkat tubuh korban M. dan memasukannya ke dalam bak air di kamar mandi, gu selanjutnya,terdakwa mengambil pisau lipat yang diletakannya di lantai lalu mencucinya,lalu mencuci pisau tersebut kemudian terdakwa menyimpan kembali pisau lipat tersebut ke dalam tas sandangnya lalu terdakwa A mengambil tas pakaian miliknya dengan tujuan keluar dari dalam ru mah, kemudian terdakwa keluar dari dalam rumah dan mengunci pintu dari luar ub lik ah kemudian terdakwa melarikan diri ke Kota Banda Aceh den gan menumpang bus angkutan umum, dan pada saatTerdakwa mau pergi naik bus, terdakwa am melihat Zikri Putra Zikra ada di lantai dua rumah sambil memanggil terdakwa, namun terdakwa tidak menghiraukannya,selanjutnya Zikri Putra Mirza karena tidak tidak bisa keluar dari dalam rumah karena sudah dikunci oleh terdakwa ah k ep dari luar, kemudian Zikri Putra Mirza melompat dari lantai dua rumah , lalu berjalan tertatih-tatih karena kakinya terkilir pergi menuju rumah saksi Balia barulah warga In do ne si Bin R Muhammad Sholeh Bin Balia, setelah ditemukan oleh Muhammad Sholeh masyarakat sekitar mengetahui kejadian A gu ng pembunuhan itu dari keterangan Zikri Putra Mirza; Menimbang bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, kemudian anggota Polres Lhokseumawe melakukan oleh TKP dan pengejaran terhadap terdakwa ke arah Kota Banda Aceh , akhirnya terdakwa berhasil ditangkap pada hari Selasa tangal 7 Mei 2019 pukul 08.00 WIB di daerah Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, dan pada saat Terdakwa lik hitam yang berisi 1 (satu) buah pisau lipat yang digunakan terdakwa untuk membunuh para korban, 2 (dua) unit hand phone dan uang sejumlah Rp. ub 301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah), dan terdakwa mengakui perbuatan pembunuhan yang dilakukannya terhadap para korban tersebut, selanju tn ya terdakwa dibawa ke Polda Aceh, kemudian dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut; ep ka m ah ditangkap ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna Menimbang bahwa berdasarkan keterangananak korban saksi Riski Mei 2019 pukul 23.30 WIB saksi berangkat dari rumah dengan mengendarai ng sepeda motor menuju ke Meunasah Desa Ulee Madon Kec. Dewantara Kab. on Aceh Utara, untuk Tadarus dibulan Ramadhan karena disuruh oleh mamak es R Putra Mirza Bin Ifan Mirza menerangkan bahwa pada hari senin tanggal 6 In d A gu (korban Irawati), dan sebelum saksi berangkat tadarus ke Meunasah, saat itu Halaman49 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 49