ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R dapat berpikir-pikir, yang sebenarnya ia masih ada kesempatan untuk membatalkan niatnya akan membunuh itu, akan tetapi tidak ia pergunakan; ng Menimbang bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwapada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 pukul 00.30 gu WIB, bertempat di rumah para korban yaitu almh. Irawati Binti Nurdin, almh. Zikra Muniza Binti Ifan Mirza dan alm. M. Yazid Bin Nasir, di Desa Ule Madon, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Terdakwa A mengeluarkan sebuah pisau lipat yang diambil dari dalam tas sandang yan g digantung terdakwa di pegangan tangga rumah, lalu terdakwa ub lik ah menggenggam pisau itu dengan tangan kanannyamenusukan pisau lipat yang ada ditangan sebelah kanan terdakwa ke leher korban Irawati am sebanyak satu kali, lalu korban Irawati terjatuh ke lantai, kemudian terdakwa kembali menusukpisau lipat yang dipegangnya berkali-kali ke tubuh korban Irawati, kemudian terdakwa duduk di samping tubuh korban Irawati dan ah k ep meminta maaf kepada korban yang saat itu masih hidup. Bahwapada saat yang bersamaan, korban anak Zikra Muniza Binti Ifan Mirza yang masih In do ne si R berusia lebih kurang 11 tahun dan adiknya M. Yazid Bin Nasir yang masih berusia lebih kurang 1 tahun 5 bulan menyaksikan seluruh perbuatan A gu ng terdakwa dari anak tangga yang menghubun gkan lantai satu dan lantai dua rumah, saat itu Zikra berteriak minta tolong dan menangis, kemudian Terdakwa meminta kepada Zikra untuk tidak berteriak minta tolong, oleh karena korban Zikra Muniza Binti Ifan Mirza masih tetap berteriak, kemudian terdakwa menusukan pisau lipatnya keleher dan tubuhZikra berkali kali,lalu terdakwa melihat korban Zikra terduduk saat berusaha naik ke lantai dua lik meninggal dunia. Bahwasetelah membunuh Zikra kemudian terdakwa meletakan pisau lipat yang dipegangnya tersebut di lantai dan terdakwa ub duduk di dekat tubuh korban Irawati, karena melihat tubuh korban masih bergerak kemudian terdakwa sambil meminta maaf kepada korban Irawati, terdakwa memotong urat nadi tangan sebelah kiri korban Irawati menggunakan pisau lipat tersebut, lalu terdakwa kembali menusuk leher ep ka m ah rumah, namun terhenti di tengah anak tangga dan tidak bergerak lagi su dah korban Irawati beberapa kali dan menggoroknya dengan tujuan agar korban disamping tubuh korbanIrawati melihat korban anak M. Yazid Bin Nasir ng merangkak sambil menangis menuju ibunya korban Irawati tergeletak di on lantai berlumuran darah,Terdakwa berusaha menenangkan korban M. Yazid, es R Irawati segera meninggal dunia. Bahwasetelah itu terdakwa masih duduk In d A gu namun korban M. Yazid terus menangis, lalu terdakwa kembali mengambil Halaman48 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 48