ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

dapat berpikir-pikir, yang sebenarnya ia masih ada kesempatan untuk
membatalkan niatnya akan membunuh itu, akan tetapi tidak ia pergunakan;

ng

Menimbang bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap

dipersidangan bahwapada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 pukul 00.30

gu

WIB, bertempat di rumah para korban yaitu almh. Irawati Binti Nurdin, almh.

Zikra Muniza Binti Ifan Mirza dan alm. M. Yazid Bin Nasir, di Desa Ule

Madon, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Terdakwa

A

mengeluarkan sebuah pisau lipat yang diambil dari dalam tas sandang yan g
digantung

terdakwa

di

pegangan

tangga

rumah,

lalu

terdakwa

ub
lik

ah

menggenggam pisau itu dengan tangan kanannyamenusukan pisau lipat
yang ada ditangan sebelah kanan terdakwa ke leher korban Irawati

am

sebanyak satu kali, lalu korban Irawati terjatuh ke lantai, kemudian terdakwa
kembali menusukpisau lipat yang dipegangnya berkali-kali ke tubuh korban
Irawati, kemudian terdakwa duduk di samping tubuh korban Irawati dan

ah
k

ep

meminta maaf kepada korban yang saat itu masih hidup. Bahwapada saat
yang bersamaan, korban anak Zikra Muniza Binti Ifan Mirza yang masih

In
do
ne
si

R

berusia lebih kurang 11 tahun dan adiknya M. Yazid Bin Nasir yang masih
berusia lebih kurang 1 tahun 5 bulan menyaksikan seluruh perbuatan

A
gu
ng

terdakwa dari anak tangga yang menghubun gkan lantai satu dan lantai dua
rumah, saat itu Zikra berteriak minta tolong dan menangis, kemudian

Terdakwa meminta kepada Zikra untuk tidak berteriak minta tolong, oleh
karena korban Zikra Muniza Binti Ifan Mirza masih tetap berteriak, kemudian

terdakwa menusukan pisau lipatnya keleher dan tubuhZikra berkali kali,lalu

terdakwa melihat korban Zikra terduduk saat berusaha naik ke lantai dua

lik

meninggal dunia. Bahwasetelah membunuh Zikra kemudian terdakwa
meletakan pisau lipat yang dipegangnya tersebut di lantai dan terdakwa

ub

duduk di dekat tubuh korban Irawati, karena melihat tubuh korban masih
bergerak kemudian terdakwa sambil meminta maaf kepada korban Irawati,
terdakwa memotong urat nadi tangan

sebelah

kiri korban

Irawati

menggunakan pisau lipat tersebut, lalu terdakwa kembali menusuk leher

ep

ka

m

ah

rumah, namun terhenti di tengah anak tangga dan tidak bergerak lagi su dah

korban Irawati beberapa kali dan menggoroknya dengan tujuan agar korban

disamping tubuh korbanIrawati melihat korban anak M. Yazid Bin Nasir

ng

merangkak sambil menangis menuju ibunya korban Irawati tergeletak di

on

lantai berlumuran darah,Terdakwa berusaha menenangkan korban M. Yazid,

es

R

Irawati segera meninggal dunia. Bahwasetelah itu terdakwa masih duduk

In
d

A

gu

namun korban M. Yazid terus menangis, lalu terdakwa kembali mengambil

Halaman48 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 48

Select target paragraph3