ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ke-1 telah terpenuhi ; ng Ad. 2. Unsur dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu; Menimbang bahwa menurt Prof. Moeljatno, SH, menyebutkan gu bahwadalam KUHP tidak diatur tentang pengertian kesengajaan, akan tetapi diatur dalam Memorie van Toelicting adalah pada umumnya hendaknya dijatukan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang di larang, A dengan dikehendaki dan diketahui ; ah yaitu : a. Teori Kehendak (wilstheorie) ; ub lik Menimbang bahwa mengenai teori kesengajaan ada 2 (dua) aliran , am Menurut teori ini kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti yang dirumuskan dalam Undang -undang (wet) ; ah k ep b. Teori Pengetahuan (voorstellingstheorie) ; Menurut teori ini tentang pengetahuan mempunyai gambaran tentang In do ne si R apa yang ada dalam kenyataan, jadi mengetahui, mengerti ; Menimbang bahwa menurut Prof. Moeljatno, SH, mengutarakan A gu ng bahwa teori pengetahuan lebih memuaskan, karena kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan, sebab untuk menghendaki sesuatu orang lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan (gambaran) tentang sesuatu itu. Tapi apa yang diketahui seseorang belum tentu juga dikehendaki olehnya. Lagi pula kehendak merupakan arah, maksud dan tujuan, hal man a berhubungan dengan motif (alasan pendorong untuk berbuat) dan tujuannya lik perbuatan dikehendaki oleh terdakwa adalah : 1. Bahwa perbuatan itu sesuai dengan motifnya untuk berbuat dan tujuannya yang hendak dicapai.2. Antara ub motif, perbuatan dan tujuan harus ada hubungan kausal dalam batin terdakwa ; Menimbang bahwa selanjutnya menurut R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), menyebutkan bahwa yang ep ka m ah perbuatan. Konsekwensinya adalah untuk menentukan bahwa sesuatu dimaksud dengan direncanakan terlebih dahulu (voorbedachte rade) adalah masih ada tempo bagi sipembuat untuk dengan tenang memikirkan dengan ng cara bagaimanakah pembunuhan itu akan dilakukan. Tempo itu tidak boleh on terlalu sempit, akan tetapi sebaliknya juga tidak perlu terlalu lama, yang es R antara timbulnya maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu In d A gu penting ialah apakah didalam tempo itu sipembuat dengan tenang masih Halaman47 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 47