ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R - Luka diatas diduga akibat benturan benda tajam. - Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan ng Autopsi. - Bahwa berdasarkan visut et repertum yang dilakukan oleh dr. Mahdalena gu dari RSU Cut Meutia, melalui surat visum et repertum Nompor: 180/53/2019 tanggal 7 Mei 2019 terhadap jenazah an . M. Yazid Bin Nasir, A di terangkan hasil pemeriksaan terhadap fisik adalah ditemukan luka robek di leher tengah bagian depan ukuran satu kali satu kali dua koma lima centimeter. ub lik ah Kesimpulan : - Luka diatas diduga akibat benturan benda tajam. am - Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan Autopsi. Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, ep ah k Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; In do ne si R Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu A gu ng mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Barang siapa; 2. Dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu; 3. Menghilangkan jiwa orang lain; lik mempertimbangkan sebagai berikut: Ad. 1. Unsur barang siapa ; ub Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja selaku subyek hukum yang dipandang cakap dan mampu untuk mempertanggung jawabkan akibat dari segala perbuatannya ; Menimbang, bahwa menghadirkan di persidangan Penuntut Umum telah Syahputra Bin ep ka m ah Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim TerdakwaAidil Davidyang telah dalam surat dakwaan dan Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu ng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ; In d A gu melihat adanya kemungkinan mengenai kesalahan identitas Terdakwa ; on Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak es R dinyatakanidentitasnya, mengakui dan membenarkan apa yang tertera di Halaman46 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 46