ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 16. Luka robek di lutut kiri bagian luar ukuran satu koma lima kali satu kali satu centimeter. ng 17. Luka robek di punggung belakang bagian atas ukuran dua kali satu kali satu centimeter. gu 18. Luka robek di paha belakang kaki kiri ukuran tiga kali satu kali satu centimeter. A 19. Kaku mayat. Kesimpulan : - Luka diatas diduga akibat benturan benda tajam. ub lik ah - Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan Autopsi. am - Bahwa berdasarkan visut et repertum yang dilakukan oleh dr. Wini Nurguciati dari RSU Cut Meutia, melalui surat visum et repertum Nompor: 180/52/2019 tanggal 7 Mei 2019 terhadap jenazah an. Zikra Muniza Binti ep ah k Ifan Mirza, di terangkan hasil pemeriksaan terhadap fisik adalah sebagai berikut : In do ne si centimeter. R 1. Luka robek di dada bagian depan ukuran dua kali satu kali dua A gu ng 2. Luka robek di dada bagian depan kanan ukuran dua kali satu kali du a centimeter, ukuran dua kali satu kali dua centimeter, ukuran dua kali satu kali dua centimeter. 3. Luka robek di dada bagian depan kiri ukuran tiga kali satu kali dua centimeter. 4. Luka robek di ketiak kanan ukuran : - dua kali satu kali dua centimeter. - dua kali satu kali dua centimeter. lik - dua kali satu kali dua centimeter. ub m ah - dua kali satu kali dua centimeter. - dua kali satu kali dua centimeter. ka 5. Luka robek di punggung belakang bawah ukuran : ep - dua kali satu kali dua centimeter. ah - dua kali satu kali dua centimeter. R - dua kali satu kali dua centimeter. es M - Satu kali nol koma lima kali satu centimeter. ng 6. Kaku mayat. on 7. Lebam mayat hilang karena penekanan. In d A gu Kesimpulan : Halaman45 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 45