ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

- Luka diatas diduga akibat benturan benda tajam.

- Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan

ng

Autopsi.

- Bahwa berdasarkan visut et repertum yang dilakukan oleh dr. Mahdalena

gu

dari RSU Cut Meutia, melalui surat visum et repertum Nompor:

180/53/2019 tanggal 7 Mei 2019 terhadap jenazah an . M. Yazid Bin Nasir,

A

di terangkan hasil pemeriksaan terhadap fisik adalah ditemukan luka

robek di leher tengah bagian depan ukuran satu kali satu kali dua koma
lima centimeter.

ub
lik

ah

Kesimpulan :

- Luka diatas diduga akibat benturan benda tajam.

am

- Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan Autopsi.
Menimbang,

bahwa

selanjutnya

Majelis

hakim

akan

mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas,

ep

ah
k

Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan
kepadanya;

In
do
ne
si

R

Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum
dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu

A
gu
ng

mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 340
Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai
berikut:

1. Barang siapa;

2. Dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu;
3. Menghilangkan jiwa orang lain;

lik

mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur barang siapa ;

ub

Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah
siapa saja selaku subyek hukum yang dipandang cakap dan mampu untuk
mempertanggung jawabkan akibat dari segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa
menghadirkan

di

persidangan

Penuntut Umum telah

Syahputra

Bin

ep

ka

m

ah

Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim

TerdakwaAidil

Davidyang

telah

dalam surat dakwaan dan Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu

ng

untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ;

In
d

A

gu

melihat adanya kemungkinan mengenai kesalahan identitas Terdakwa ;

on

Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak

es

R

dinyatakanidentitasnya, mengakui dan membenarkan apa yang tertera di

Halaman46 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 46

Select target paragraph3