ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R ada dirumah orang tua saksi yaitu ibu saksi yang bernama Irawati Nurdin, adik kandung saksi yang bernama Zikra Muniza, kemudian adik kandung ng saksi yang bernama Zikri Putra Mirza, kemudian adik tiri saksi yang bernama Muhammad Yazid Al Fata dan ayah tiri saksi yang bernama Aidil gu Syahputra.Bahwapada malam meugang bulan puasa ada keributan antara Terdakwa dengan mamak (korban Irawati) karena mamak minta uang pada Terdakwa untuk membeli susu adik yang masih kecil, dan saat itu Terdakwa A mengancam akan membunuh mamak dan anak-anaknya, dan Terdakwa sering marah-marah dirumah dan memukul adik-adik saksi dan Terdakwa ub lik ah sering mengucapkan kata-kata membunuh mamak. Bahwa pada malam kejadian pembunuhan tersebut, Terdakwa juga ada mencari saksi tapi tidak am ketemu, dan saksi mengetahui informasi tersebut dari kawan saksi jam 02.00 Wib, dan saksi tidak tidak tau apa maksud Terdakwa mencari saksi, dan saksi baru mengetahui terjadinya pembunuhan terhadap mamak, dan adik- ah k ep adik saksi setelah saksi pulang kerumah selesai tadarus pukul 03.00 Wib melihat dileher dan tubuh mamak saksi ban yak luka tusukan dan tusukan In do ne si R dileher terhadap adik saksi Zikra dan adik saksi yang bungsu juga ditusuk lehernya dimasukkan dalam bak kamar mandi dengan kaki terikat, dan pada A gu ng saat itu Terdakwa tidak berada dirumah, dan saksi juga pernah melihat pisau lipat jatuh dari saku celana Terdakwa pada saat Terdakwa tidur dikamar Zikra serta barang-barang yang hilang dari rumah yaitu Gelang Emas dan kalung emas mutiara cincin almarhum ayah kandung saksi tersebut serta HP dan dompet serta surat tanah; Menimbang bahwa selanjutnya sesuai dengan keterangan saksi lik pada hari selasa tanggal 7 mei 2019 antara pukul 24.00 sampai pukul 01.00 wib yang bertempat dirumah mantan kakak ipar Saksi Irawati Nurdin Di Desa ub Ulee Madon Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara, dan saksi mengetahuinya karena diberi tahu oleh tetangga rumah mantan kakak ipar saksi yang bernama Wak Afsah, kemudian saksi langsung pergi kerumahkorban Irawati dan setibanya saksi dirumah tersebut pintu rumah semuanya terkunci, lalu ep ka m ah Muzakir Bin Zainal Abidin menerangkan bahwa pembunuhan tersebut terjadi saksi mendobrak pintu rumah kemudian masuk kedalam rumah melihat menghubungi Polisi tentang kejadian tersebut. Bahwa saksi tidak ng mengetahui korban Irawati sudah menikah dengan Terdakwa, dan saksi baru on mengetahuinya setelah kejadian pembunuhan tersebut. Bahwa 2 (dua) es R banyak ceceran darah dilantai dan mayat para korban, lalu saksi In d A gu minggu sebelum kejadian pembunuhan tersebut korban Irawati datang Halaman50 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 50