ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

ada dirumah orang tua saksi yaitu ibu saksi yang bernama Irawati Nurdin,
adik kandung saksi yang bernama Zikra Muniza, kemudian adik kandung

ng

saksi yang bernama Zikri Putra Mirza, kemudian adik tiri saksi yang bernama

Muhammad Yazid Al Fata dan ayah tiri saksi yang bernama Aidil

gu

Syahputra.Bahwapada malam meugang bulan puasa ada keributan antara
Terdakwa dengan mamak (korban Irawati) karena mamak minta uang pada

Terdakwa untuk membeli susu adik yang masih kecil, dan saat itu Terdakwa

A

mengancam akan membunuh mamak dan anak-anaknya, dan Terdakwa
sering marah-marah dirumah dan memukul adik-adik saksi dan Terdakwa

ub
lik

ah

sering mengucapkan kata-kata membunuh mamak. Bahwa pada malam
kejadian pembunuhan tersebut, Terdakwa juga ada mencari saksi tapi tidak

am

ketemu, dan saksi mengetahui informasi tersebut dari kawan saksi jam 02.00
Wib, dan saksi tidak tidak tau apa maksud Terdakwa mencari saksi, dan
saksi baru mengetahui terjadinya pembunuhan terhadap mamak, dan adik-

ah
k

ep

adik saksi setelah saksi pulang kerumah selesai tadarus pukul 03.00 Wib
melihat dileher dan tubuh mamak saksi ban yak luka tusukan dan tusukan

In
do
ne
si

R

dileher terhadap adik saksi Zikra dan adik saksi yang bungsu juga ditusuk
lehernya dimasukkan dalam bak kamar mandi dengan kaki terikat, dan pada

A
gu
ng

saat itu Terdakwa tidak berada dirumah, dan saksi juga pernah melihat
pisau lipat jatuh dari saku celana Terdakwa pada saat Terdakwa tidur

dikamar Zikra serta barang-barang yang hilang dari rumah yaitu Gelang
Emas dan kalung emas mutiara cincin almarhum ayah kandung saksi
tersebut serta HP dan dompet serta surat tanah;

Menimbang bahwa selanjutnya sesuai dengan keterangan saksi

lik

pada hari selasa tanggal 7 mei 2019 antara pukul 24.00 sampai pukul 01.00
wib yang bertempat dirumah mantan kakak ipar Saksi Irawati Nurdin Di Desa

ub

Ulee Madon Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara, dan saksi mengetahuinya
karena diberi tahu oleh tetangga rumah mantan kakak ipar saksi yang
bernama Wak Afsah, kemudian saksi langsung pergi kerumahkorban Irawati
dan setibanya saksi dirumah tersebut pintu rumah semuanya terkunci, lalu

ep

ka

m

ah

Muzakir Bin Zainal Abidin menerangkan bahwa pembunuhan tersebut terjadi

saksi mendobrak pintu rumah kemudian masuk kedalam rumah melihat

menghubungi Polisi tentang kejadian

tersebut. Bahwa saksi tidak

ng

mengetahui korban Irawati sudah menikah dengan Terdakwa, dan saksi baru

on

mengetahuinya setelah kejadian pembunuhan tersebut. Bahwa 2 (dua)

es

R

banyak ceceran darah dilantai dan mayat para korban, lalu saksi

In
d

A

gu

minggu sebelum kejadian pembunuhan tersebut korban Irawati datang

Halaman50 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 50

Select target paragraph3