ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R kerumah saksi dan meminta saksi untuk menandatangani surat-surat Faraid tanah karena korban mau menjual semua hartanya untuk pindah kemedan ng bersama Terdakwa dan bila saksi tidak mau menandatangani maka saksi akan dibunuh oleh Terdakwa dan saksi tetap tidak menandatangani surat- gu surat tersebut dan sebelumnya korban Irawati bersama Terdakwa sudah menggadaikan 2 (dua) petak tanah dan menurut saksi motif Terdakwa membunuh para korban adalah untuk menguasai harta milik korban Irawati ; A Menimbang bahwa perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap para korban adalah kesengajaan untuk menghilangkan jiwa orang ub lik ah lain itu dikehendaki oleh terdakwa dengan motifn ya atau alasan pendorong untuk berbuat dan tujuannya yang hendak dicapai untuk menguasai harta am benda milik korban Irawati yang sudah direncanakan sebelumnya, hal ini terlihat dari perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap para korban, danpada saat itu terdakwa sebenarnya memiliki waktu untuk ah k ep menghindar untuk pergi dari rumah saat terjadi keributan masalah keuangan rumah tangga dengan korban Irawati, akantetapi ini tidak dilakukan In do ne si R Terdakwa melainkan terdakwa dengan sangat sadis dan tidak berperi kemanusiaan membunuh korban Irawati tersebut, selanjutnya bentuk A gu ng kesengajaan dan perencanaan pembunuhan terhadap korban Zikra Mu n iza Binti Ifan Mirza yang masih berusia 11 tahun dan adiknya M. Yazid Bin Nasir yang masih berusia 1 tahun 5 bulan, adalah terdakwa menyadari kedua korban yang masih anak-anak mengetahui perbuatan terdakwa telah membunuh korban Irawati yang merupakan ibu kandung mereka dan terdakwa khawatir perbuatannya tersebut akan diberitahukan kepada orang lik anak tersebut, padahal saat itu Terdakwa dengan tenang masih dapat berpikir-pikir, yang sebenarnya ia masih ada kesempatan membatalkan ub niatnya untuk membunuh, akan tetapi tidak ia pergunakan, namun terdakwa tetap memilih membunuh kedua anak yang tidak berdosa itu dengan keji dan tidak berperikemanusiaan, seharusnya Terdakwa melindungi dan men jamin pemenuhan hak-hak kelangsungan hidup, tumbuh kemban g, perlin dungan ep ka m ah lain, maka terdakwa juga melakukan pembunuhan terhadap kedua anak- khusus bagi anak dari berbagai tindakan perlakuan tidak patut, termasuk mengakibatkan beban psikologis dan trauma yang berkepanjangan, serta on In d A gu hidup; ng hilangnya kasih sayang dari ibunya terhadap anak-anak korban yan g masih es R kekerasan, penelantaran dan eksploitasi anak. Perbuatan Terdakwa juga Halaman51 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 51