ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

kerumah saksi dan meminta saksi untuk menandatangani surat-surat Faraid
tanah karena korban mau menjual semua hartanya untuk pindah kemedan

ng

bersama Terdakwa dan bila saksi tidak mau menandatangani maka saksi

akan dibunuh oleh Terdakwa dan saksi tetap tidak menandatangani surat-

gu

surat tersebut dan sebelumnya korban Irawati bersama Terdakwa sudah

menggadaikan 2 (dua) petak tanah dan menurut saksi motif Terdakwa
membunuh para korban adalah untuk menguasai harta milik korban Irawati ;

A

Menimbang bahwa perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa

terhadap para korban adalah kesengajaan untuk menghilangkan jiwa orang

ub
lik

ah

lain itu dikehendaki oleh terdakwa dengan motifn ya atau alasan pendorong
untuk berbuat dan tujuannya yang hendak dicapai untuk menguasai harta

am

benda milik korban Irawati yang sudah direncanakan sebelumnya, hal ini
terlihat dari perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap para
korban, danpada saat itu terdakwa sebenarnya memiliki waktu untuk

ah
k

ep

menghindar untuk pergi dari rumah saat terjadi keributan masalah keuangan
rumah tangga dengan korban Irawati, akantetapi ini tidak dilakukan

In
do
ne
si

R

Terdakwa melainkan terdakwa dengan sangat sadis dan tidak berperi
kemanusiaan membunuh korban Irawati tersebut, selanjutnya bentuk

A
gu
ng

kesengajaan dan perencanaan pembunuhan terhadap korban Zikra Mu n iza
Binti Ifan Mirza yang masih berusia 11 tahun dan adiknya M. Yazid Bin Nasir

yang masih berusia 1 tahun 5 bulan, adalah terdakwa menyadari kedua

korban yang masih anak-anak mengetahui perbuatan terdakwa telah

membunuh korban Irawati yang merupakan ibu kandung mereka dan

terdakwa khawatir perbuatannya tersebut akan diberitahukan kepada orang

lik

anak tersebut, padahal saat itu Terdakwa dengan tenang masih dapat
berpikir-pikir, yang sebenarnya ia masih ada kesempatan membatalkan

ub

niatnya untuk membunuh, akan tetapi tidak ia pergunakan, namun terdakwa
tetap memilih membunuh kedua anak yang tidak berdosa itu dengan keji dan
tidak berperikemanusiaan, seharusnya Terdakwa melindungi dan men jamin
pemenuhan hak-hak kelangsungan hidup, tumbuh kemban g, perlin dungan

ep

ka

m

ah

lain, maka terdakwa juga melakukan pembunuhan terhadap kedua anak-

khusus bagi anak dari berbagai tindakan perlakuan tidak patut, termasuk

mengakibatkan beban psikologis dan trauma yang berkepanjangan, serta

on
In
d

A

gu

hidup;

ng

hilangnya kasih sayang dari ibunya terhadap anak-anak korban yan g masih

es

R

kekerasan, penelantaran dan eksploitasi anak. Perbuatan Terdakwa juga

Halaman51 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 51

Select target paragraph3